Thursday, 2 May 2024
HomeBeritaLima Artefak Mesir Bernilai 3 Juta Dolar AS Disita

Lima Artefak Mesir Bernilai 3 Juta Dolar AS Disita

Bogordaily.net –  Lima Mesir dari Seni Metropolitan New York (Met) disita oleh otoritas Manhattan, Amerika Serikat. Hal itu dilakukan sebagai bagian dari penyelidikan perdagangan internasional yang melibatkan mantan kepala Louvre di Paris, Prancis.

Kantor Jaksa Wilayah Manhattan mengungkapkan, kelima artefek yang disita tersebut bernilai lebih dari 3 juta dolar AS atau setara dengan Rp43.300.500.000.

Penyitaaan barang-barang bersejarah tersebut diperintahkan oleh seorang hakim Negara Bagian New York pada 19 Mei lalu, sebuah dokumen pengadilan menunjukkan. Barang-barang tersebut termasuk sekelompok fragmen linen dicat yang menggambarkan adegan dari Kitab Keluaran, yang berasal dari antara tahun 250 dan 450 Masehi.

Lukisan Book of Exodus bernilai 1,6 juta dolar AS. Juga di antara lima karya tersebut adalah potret seorang wanita antara tahun 54 hingga 68 Masehi yang bernilai 1,2 juta dolar AS.

Seorang perwakilan kejaksaan mengatakan kepada AFP, mereka terkait dengan penyelidikan di Paris di mana Jean-Luc Martinez, yang mengelola Louvre dari tahub 2013 hingga 2021, didakwa pekan lalu terkait keterlibatan dalam penipuan dan “menyembunyikan asal karya yang diperoleh secara kriminal oleh pengakuan palsu.”

“Potongan-potongan itu disita berdasarkan surat perintah,” katanya seperti melansir The National News 3 Juni.

Penipuan itu diduga melibatkan beberapa pakar seni lainnya, menurut mingguan investigasi Prancis Le Canard Enchaine.

Lima keping yang disita dari Met dibeli oleh antara 2013 dan 2015, menurut The Art Newspaper, yang pertama kali melaporkan berita tersebut.

Sementara, seorang juru bicara Met mengacu pada pernyataan sebelumnya di mana mengatakan itu adalah “korban organisasi kriminal internasional” ketika dihubungi, menurut AFP.

Pada tahun 2019, mengembalikan sarkofagus pendeta Nedjemankh ke Mesir, setelah jaksa New York memutuskan tersebut telah dicuri selama pemberontakan melawan Presiden Hosni Mubarak pada tahun 2011.

The Met membeli peti mati pada tahun 2017 dan kemudian mengatakan, telah menjadi korban pernyataan palsu dan dokumentasi palsu.

Beberapa orang yang didakwa dalam kasus tersebut, termasuk Roben Dib, pemilik galeri di Hamburg, Jerman dan saat ini telah ditahan, terlibat dalam penjualan sarkofagus ke Met, menurut laporan tahun 2019 oleh Jaksa Wilayah Manhattan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here