Bogordaily.net – Kementerian Luar Negeri (Kemlu) RI akhirnya buka suara atas pernyataan Mantan Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad soal klaim Riau bagian Malaysia di wilayah Johor.
Kemlu mengatakan, Kepulauan Riau sebagai Wilayah NKRI ditentukan berdasarkan prinsip dan ketentuan hukum internasional yang berlaku.
“Indonesia tidak melihat dasar hukum dan alasan pernyataan Tun Mahathir,” kata Teuku Faizasyah, Juru Bicara Kementerian Luar Negeri, dalam sebuah pernyataan yang diterima Rabu, 22 Juni 2022.
Lebih lanjut Kemlu RI menyindir seorang politikus senior seharusnya tak menyampaikan pernyataan tidak berdasar terkait Riau bagian Malaysia, yang dapat menggerus persahabatan kedua negara di tengah situasi dunia yang tengah menghadapi banyak tantangan.
“Di tengah situasi dunia yang sedang menghadapi banyak tantangan, seorang politisi senior seharusnya tidak menyampaikan statement yang tidak berdasar (baseless) yang dapat menggerus persahabatan.”
Sebelumnya, dalam sebuah pidato pada Ahad 19 Juni 2022, Mahathir mengatakan Riau dan Singapura secara historis adalah bagian dari Johor, tanah Melayu. Mahathir bahkan menyatakan Malaysia seharusnya merebut kembali dua wilayah itu.
Menurut Mahathir dalam orasinya, tanah Melayu terbentang dari Tanah Genting Kra di Thailand selatan hingga Kepulauan Riau. Namun hari ini, Malaysia hanya tinggal semenanjung.
“Saya bertanya-tanya apakah semenanjung ini akan terus kita miliki. Saya khawatir dengan masa depan orang Melayu, apakah tanah semenanjung juga akan dimiliki oleh pihak lain,” katanya. Mahathir menambahkan, ketidakmampuan Malaysia selaras dengan ketidakberdayaannya menegakkan hak-hak mereka.*