Thursday, 9 May 2024
HomeNasionalPertamina Tutup SPBU yang Lakukan Kecurangan

Pertamina Tutup SPBU yang Lakukan Kecurangan

Bogordaily.net – PT (Persero) melalui Patra Niaga Subholding Regional Jawa Bagian Barat memberikan penutupan selama 6 bulan terhadap Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) 3442117 Gorda di Kabupaten Serang, yang melakukan kecurangan.

tersebut diberikan karena ditemukan adanya kegiatan penjualan BBM dengan cara memodifikasi mesin dispenser menggunakan alat berupa remote control.

Kegiatan penjualan BBM berjenis Pertalite, Pertamax, Dex, Dexlite, dan Solar dilakukan oleh petugas SPBU dengan cara melakukan pengaturan pada mesin dispenser yang sudah dimodifikasi dengan menggunakan alat berupa remote control.

Area Manager Communication, Relation & CSR Regional Jawa Bagian Barat, Eko Kristiawan mengungkapkan, tidak akan menoleransi jika ada oknum SPBU yang melakukan tindakan kecurangan.

“Kami mengapresiasi serta mendukung penuh tim Polda Banten yang telah menindak terhadap kejadian ini, sehingga BBM khususnya subsidi bisa tersalurkan dengan baik dan semestinya kepada masyarakat yang berhak,” kata Eko kepada media, Jumat 24 Juni.

Ia menambahkan, Patra Niaga selaku operator yang ditugaskan mendistribusikan BBM bersubsidi mendukung sepenuhnya upaya kepolisian dalam mengawal dan mengawasi jalannya pendistribusian BBM subsidi ini.

Adapun SPBU terdekat dari SPBU 3442117 Gorda Kibin adalah SPBU 3442120 yang berjarak sekitar 4.5KM, dan SPBU 3442102 yang berjarak sekitar 5km.

juga mengimbau kepada seluruh masyarakat untuk bersama-sama mengawal dan mengawasi penyaluran distribusi BBM bersubsidi, serta apabila menemukan indikasi kecurangan dapat melaporkan kepada aparat kepolisian maupun Call Center 135,” pungkasnya.

Diketahu bahwa, praktik curang tersebut dilakukan sebuah SPBU di Kabupaten Serang, Banten, tepatnya di Jalan Raya Serang-Jakarta KM 70, Lingkungan Gorda, Kecamatan Kibin.

Enggak tanggung-tanggung, tersebut berhasil meraup keuntungan sampai Rp 7 miliar.

Dalam sehari, SPBU tersebut bisa mengambil untung sampai Rp 6 juta per hari.

Terbongkarnya kecurangan pada SPBU di Serang setelah adanya keluhan dari masyarakat.

Namun, sistem tersebut akan bekerja seperti biasa bila ada pemeriksaan oleh petugas Metrologi Legal karena remote control tidak dioperasikan.

Meski dijadikan tersangka, keduanya tidak ditahan karena faktor usia dan kesehatan.

Namun, keduanya akan dijerat Pasal 8 ayat 1 huruf c jo Pasal 62 ayat 1 UU Nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen dan atau Pasal 27, Pasal 30 jo Pasal 32 ayat 1 dan 2 UU Nomor 2 tahun 1981 tentang Metrologi Legal Jo Pasal 55 ayat 1 dan Pasal 56 KUHP.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here