Friday, 3 May 2024
HomeBeritaSelesai Rehabilitasi, Ardhito Pramono: Izinkanlah Saya Kembali Berkarya

Selesai Rehabilitasi, Ardhito Pramono: Izinkanlah Saya Kembali Berkarya

Bogordaily.net – Musisi telah selesai menjalani rehabilitasi ketergantungan obat yang menjeratnya. Ia juga meminta izin untuk kembali berkarya,

Pesan itu disampaikannya melalu unggahannya di akun instagramnya.

“Saya sudah menjalani rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat Jakarta Timur selama 6 bulan sesuai dengan hasil asesmen dari Badan Narkotika Nasional DKI Jakarta,” tulis Ardhito dikutip dari akun @ardhitopramono, Jumat 10 Juni 2022.

“Maafkan kesalahan saya yang lalu. Mungkin sebagian banyak dari teman teman kecewa, melihat berita yang ada di awal tahun 2022 ini. Namun, saya sendiri sudah menjalani konsekuensi dari hal buruk yang saya lakukan,” lanjut Ardhito.

Diketahui, kini direhabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Cibubur, Jakarta Timur sejak Jumat 21 Januari 2022.

“Sekali lagi, saya meminta maaf yang sebesar besarnya jika saya mengecewakan teman teman. Izinkan-lah saya kembali berkarya, kembali berjalan untuk menghibur teman teman semua,” tulis Ardhito.

Kasusnya Dihentikan

Sebelumnya, polisi menghentikan Pramono. Kasus itu selama ini ditangani Polres Metro Jakarta Barat.

Kasus narkoba dilakukan berdasarkan rekomendasi hasil asesmen Badan Narkotika Nasional Provinsi (BNNP) DKI Jakarta.

“Hal ini mengacu terhadap hasil rekomendasi tim asesmen terpadu BNNP DKI,” kata Kapolres Metro Jakarta Barat Kombes Pol Ady Wibowo saat dikonfirmasi, Selasa.

Hasil rekomendasi tersebut menyatakan bahwa Ardhito telah melakukan rehabilitasi di Rumah Sakit Ketergantungan Obat (RSKO) Jakarta Timur karena hanya berstatus sebagai pemakai.

“Sejalan bahwa semangat pemberantasan narkotika dan bagi pengguna, korban untuk disembuhkan dan sesuai dengan Peraturan Polisi Nomor 8 Tahun 2021 tentang Penanganan Tindak Pidana Keadilan Restoratif,” kata Ady.

Diketahui, ditangkap Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada 12 Januari 2022. Ia diamankan di rumahnya, di kawasan Klender, Jakarta Timur, pada 12 Januari 2022.

Barang bukti yang ditemukan berupa ganja seberat 4,80 gram dan 20 butir pil alprazolam. ***

Sumber: suara.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here