Tuesday, 30 April 2024
HomeNasionalTidak Sah, PBNU Melarang Hewan Terjangkit PMK Digunakan Sebagai Hewan Kurban

Tidak Sah, PBNU Melarang Hewan Terjangkit PMK Digunakan Sebagai Hewan Kurban

Bogordaily.net – Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menyatakan bahwa hewan ternak yang terjangkit penyakit mulut dan kuku () tidak untuk dijadikan sebagai hewan kurban.

Hewan kurban yang terjangkit walaupun hanya bergejala ringan sekalipun, tidak diperbolehkan sebagai hewan kurban.

“Hewan yang terjangkit Penyakit Mulut dan Kuku () dengan menunjukkan gejala klinis-meskipun ringan-tidaklah memenuhi syarat untuk dijadikan kurban,” bunyi keterangan tertulis dari PBNU, Sabtu, 11 Juni 2022.

PBNU menilai, hewan ternak yang bergejala klinis memiliki titik persamaan dengan kriteria aib atau cacat sekaligus kriteria ketidaksahan hewan dalam hadits Rasulullah SAW. Hal ini pun juga berlaku bagi hewan ternak bergejala klinis ringan.

Hal itu juga sempat disampaikan oleh Ketua Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU), Ahmad Fahrur Rozi mengatakan hewan yang tertular wabah dengan gejala klinis berat tak sah menjadi hewan kurban pada Hari Raya IdulAdha.

“Hewan yang terjangkit dengan gejala klinis kategori berat seperti lepuh pada kuku hingga terlepas dan/atau menyebabkan pincang/tidak bisa berjalan serta menyebabkan kurus permanen hukumnya tidak sah dijadikan hewan kurban,” kata Ahmad Fahrur Rozi di Jakarta dikutip dari Tempo, Selasa, 31 Mei 2022.

PBNU menyatakan salah satu gejala klinis yang ditemukan pada hewan ternak terjangkit ringan adalah penurunan berat badan kisaran 1-2 kilogram per hari.

Selain itu, gejala kilinis ringan ini juga ditandai dengan munculnya lesi di lidah dan gusi, demam mencapai 40-41 derajat celcius, nafsu makan menurun, hingga lesi pada kaki.

Dalam pernyataannya itu, PBNU menjelaskan salah satu hadits Rasulullah SAW yang menjadi acuannya dalam menyikapi terkait keabsahan hewan ternak terjangkit sebagai hewan kurban. Dalam hadits tersebut menjelaskan sejumlah kecacatan yang menjadi penentu keabsahan hewan menjadi hewan kurban. Rasulullah SAW bersabda,

“Ada 4 hewan yang tidak sah dijadikan hewan kurban, (1) yang sebelah matanya jelas-jelas buta, (2) yang jelas-jelas dalam keadan sakit, (3) yang kakinya jelas-jelas pincang, dan (4) yang badannya sangat kurus dan tak berlemak,” bunyi Hadits Riwayat (HR) Ibnu Majah.

Adapun syarat sah hewan kurban lainnya yang dijadikan landasan bagi PBNU adalah potensi berkurangnya daging pada hewan ternak, sebagaimana disebut Ahli Fiqih Sa'id Bin Muhammad Ba'ali al-Hadhrami.

Tepatnya bagi hewan ternak yang dagingnya berkurang saat itu juga (hal) atau pun memiliki potensi kuat berkurang di kemudian hari (ma'al)

Dalam surat pernyataan itu, PBNU juga memberikan rekomendasi kepada pemerintah agar bisa terlibat secara langsung dalam pengecekan kesehatan hewan kurban di Tanah Air. Disinfeksi dan vaksinasi juga penting untuk dilakukan kepada hewan yang belum terjangkit .

Selain itu, PBNU juga pemerintah untuk memberikan bantuan dari segi financial kepada para peternak hewan yang terdampak wabah ini.

“Pemerintah perlu memberikan bantuan finansial kepada para peternak kecil yang terdampak PMK,” tulis PBNU.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here