Monday, 29 April 2024
HomeNasionalAKBP Brotoseno, Suami Tata Janeta Resmi Dipecat

AKBP Brotoseno, Suami Tata Janeta Resmi Dipecat

Bogordaily.net– AKBP Raden Brotoseno, suami penyanyi resmi dipecat dari Polri setelah Komisi Kode Etik Peninjauan Kembali atau KKEP PK.

“Sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat. Saya ulangi menjadi sanksi administratif berupa PTDH pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kabagpenum Divisi Humas Mabes Polri Kombes Pol Nurul Azizah kepada wartawan dilansir Suara.com, Kamis, 14 Juli 2022.

Menindaklanjuti putusan tersebut, kata Nurul, sekretariat KKEP PK akan mengirim hasil putusannya ke SDM Polri.

“Sekretariat KKEP PK akan mengirimkan putusan KKEP PK ke SDM untuk ditindaklanjuti dengan menerbitkan KEP PTDH,” imbuhnya.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sempat memastikan akan segera melakukan PK atas putusan sidang etik terhadap Brotoseno. Peninjauan kembali ini dilakukan sebagai upaya menindaklanjuti isi Peraturan Polri (Perpol) Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Kepolisian Negara Republik Indonesia yang baru saja disahkan.

“Komitmen Polri untuk menindaklanjuti. Buat apa kita buat revisi Perpol kalau tidak kita tindaklanjuti,” kata Listyo beberapa waktu lalu.

Listyo lalu menunjuk Wakapolri Komjen Pol Gatot Eddy Pramono sebagai peimpinan sidang KKEP PK Brotoseno.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebut penunjukan Gatot sebagai pimpinan sidang telah disahkan oleh Kapolri. Dedi menyebut KKEP PK beranggotakan Itwasum Polri, Kadiv Propam Polri, Kadiv Hukum Polri dan Kadiv SDM.

Sementara itu sebelumnya, sidang putusan etik KKEP AKBP Raden Brotoseno pada 13 Oktober 2020 menjatuhkan sanksi berupa rekomendasi dipindahtugaskan ke jabatan berbeda yang bersifat demosi.

AKBP Raden Brotoseno tidak diberhentikan sebagai anggota Polri karena ada pernyataan dari atasannya yang menyatakan dia dapat dipertahankan menjadi anggota Polri dengan berbagai pertimbangan prestasi dan perilaku selama berdinas di kepolisian. Putusan etik itu diterima AKBP Raden Brotoseno dan tidak mengajukan banding.

Raden Brotoseno diperbincangkan setelah Indonesia Corruption Watch (ICW) mendesak Kapolri untuk menjelaskan status yang aktif kembali menjadi anggota Polri, setelah divonis bersalah dalam kasus korupsi.

Mantan Kepala Unit III Subdit III Direktorat Tindak Pidana Korupsi (Dittipikor) Bareskrim Polri itu terbukti menerima hadiah atau janji sebesar Rp1,9 miliar dalam penyidikan tidak pidana korupsi cetak sawah di daerah Ketapang, Kalimantan Barat tahun 2016. Ia terjaring dalam operasi tangkap tangan Divisi Profesi dan Pengamanan (Propam) pada 15 November 2016.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here