Saturday, 20 April 2024
HomeNasionalBareskrim Polri Terima Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana Atas Brigadir J

Bareskrim Polri Terima Laporan Dugaan Pembunuhan Berencana Atas Brigadir J

Bogordaily.net – Bareskrim Polri menerima laporan keluarga Brigadir J atau Yoshua terkait dugaan pembunuhan berencana dalam kasus adu tembak dua polisi di rumah Kadiv Propam Polri di Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Aduan tersebut tertuang dengan Laporan Polisi Nomor: LP/B/0386/VII/2022/SPKT/ Bareskrim Polri tanggal 18 Juli 2022.

Dalam laporan tercatat pelapor adalah Kamaruddin Simanjuntak selaku koordinator kuasa hukum keluarga Brigadir J dengan terlapor dalam penyelidikan.

Kamaruddin mengatakan untuk sementara laporan yang diterima Bareskrim adalah soal pembunuhan berencana atau pembunuhan atau penganiayaan berat yang menyebabkan matinya Brigadir J.

Sementara untuk laporan soal pencurian dan penggelapan Handphone milik Brigadir J serta peretasan Handphone keluarga Brigadir J, belum diterima Bareskrim.

“Pertama laporan diterima. Laporan kita yang telah diterima yaitu dugaan tindak pidana pembunuhan berencana sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP, pembunuhan sebagaimana dimaksud Pasal 338 KUHP dan penganiayaan berat sesuai Pasal 351 KUHP,” kata Kamaruddin di Bareskrim Polri, Senin siang, 18 Juli 2022.

Dalam aduan tersebut tertulis bahwa laporan itu terkait dengan dugaan tindak pidana pembunuhan berencana dan atau pembunuhan dan atau penganiayaan berat, sebagaimana dimaksud Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 351 KUHP.

“Tiga pasal sudah diterima,” kata Jhonson.

Sebelumnya, Kuasa Hukum Keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjuntak mengatakan, pihak keluarga menemukan kejanggalan dari kematian putranya tersebut yang mereka terima dari Mabes Polri melalui Divisi Humas Polri.

“Yang janggal ya penjelasan Koro Penmas, dia bilang tembak-menembak, yang menembak katanya almarhum, tapi yang ditembak enggak kena. Abis 7 peluru. Kemudian yang ditembak, menembak balik 4 kali. Tapi menghasilkan 7 peluru. Kan janggal itu. Senjata apa yang dipakai kok bisa menembak 4 kali menghasilkan 7 peluru,” beber Simanjuntak.

Tak hanya itu, pihaknya juga mempertanyakan adanya luka seperti terkena senjata tajam yang ada pada tubuh Brigadir Yoshua.

“Kenapa ada luka sajam di dalam tubuhnya? Di bibir, di hidung, di mata, di belakang telinga ada sayatan kurang lebih satu jengkal, kemudian di bahu, biru-biru di dada kanan kiri, ada luka tusukan atau syatan di kaki. Jarinya, rahangnya, engselnya lepas ata geser, giginya berantakan,” ungkapnya.Kamarudin juga menyinggung soal hilangnya ponsel milik mendiang Brigadir Yoshua usai insiden adu tembak di rumah .

“Yang kita laporkan itu ada tiga handphone atau empat itu belum ditemukan, kemudian peretasan itu ada menyadap handphone orangtua almarhum, ayah ibunya berikut dengan kakak adiknya,” tutur kuasa hukum keluarga Brigadir Yoshua, Kamarudin Simanjunta.

Kamarudin menyebut, sejumlah barang bukti lainnya disertakan dalam upaya pelaporan tersebut. Seperti bukti video adanya luka sayat di tubuh almarhum Brigadir Yoshua.

“Banyak, di bawah mata, di hidung, di bibir, di bahu kemudian di tangan atau di jari, dan di kaki,” jelas dia.

Adapun deretan tindak pidana dalam laporan tersebut antara lain dugaan pembunuhan berencana, dugaan pencurian dan atau penggelapan ponsel, dan peretasan dan atau melakukan penyadapan dengan dugaan tindak pidana telekomunikasi.

“Terlapornya lidik,” Kamaruddin menandaskan.***

Sumber: Liputan6

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here