Friday, 3 May 2024
HomeNasionalBikin Emosi, 3 Temuan PPATK Terkait Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Bikin Emosi, 3 Temuan PPATK Terkait Dugaan Penyelewengan Dana ACT

Bogordaily.net – Temuan PPATK terkait dugaan penyelewengan dana AKSI reaksi Cepat () bikin emosi.

Melalui hasil pemeriksaan Polri dan PPATK menduga adanya dana yang mengalir ke kelompok teroris internasional.

Melansir dari suaracom, Berikut daftar temuan PPATK seputar dugaan penyelewengan dana ACT.

1. Dana diduga dikelola untuk bisnis

PPATK menemukan indikasi bahwa dana yang dihimpun dari para donatur tidak disalurkan secara langsung kepada masyarakat yang membutuhkan, melainkan dikelola untuk bisnis agar yayasan filantrofi tersebut dapat keuntungan.

Melalui penelusuran yang dibuat oleh PPATK, ditemukan adanya transaksi senilai Rp 30 miliar yang melibatkan suatu perusahaan dengan . Setelah ditelusuri lebih mendalam, pemilik perusahaan tersebut merupakan salah satu tokoh pendiri .

Ketua PPATK, Ivan Yustiavandana mengatakan perputaran uang mencapai Rp 1 triliun setiap tahunnya. Dari perputaran itu ditemukan dana yang masuk ke perusahaan yang diduga milik salah satu pendiri .

PPATK menduga bahwa pengalangan dana yang dilakukan tidak secara langsung disalurkan.

“Tapi kemudian dikelola dulu di dalam bisnis tertentu. Dan di situ tentunya ada revenue ada keuntungan. Nah ini PPATK terus melakukan penelitian,” imbuhnya.

2. Dugaan dana donasi dipotong

Tak hanya PPATK, pihak kepolisian juga menemukan adanya pemotongan dana donasi sebesar 10-20 persen.

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen (Pol) Ahmad Ramadhan mengungkap bahwa memangkas secara langsung 10-20 persen (Rp 6-12 miliar) untuk keperluan pembayaran gaji para pengurus dan seluruh karyawan .

Lebih lanjut, Ahmad memberikan detil bahwa pemotongan dana tersebut dipakai sebagai dana operasional oleh para pembina dan pengawas yayasan filantrofi tersebut.

Adapun dana yang dihimpun tersebut bersumber dari donatur masyarakat, perusahaan nasional hingga internasional, serta lembaga maupun komunitas non-profit.

Kini, kepolisian telah menyangkakan beberapa pasal terhadap yakni salah satunya 372 KUHP, dan/atau Pasal 45A ayat (1) jo Pasal 28 ayat (1) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

Polisi juga mengancam dengan pasal 70 ayat (1) dan ayat (2) jo Pasal 5 UU Nomor 28 Tahun 2004 tentang Yayasan dan/atau Pasal 3, Pasal 4, dan Pasal 5, UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

3. Dugaan indikasi dana mengalir ke Al Qaeda

Tak tanggung-tanggung pihak PPATK juga menemukan adanya aliran dana yang sampai ke jaringan teroris internasional, Al Qaeda.

Melalui temuan database PPATK, Kepala PPATK Ivan Yustiavandana menyebut bahwa adanya indikasi uang dari yang diterima oleh anggota Al-Qaeda yang pernah ditangkap pihak keamanan Turki.

“Beberapa nama yang PPATK kaji berdasarkan hasil koordinasi dan hasil kajian dari database, ada yang terkait dengan pihak yang patut diduga terindikasi (terorisme). Yang bersangkutan pernah ditangkap, menjadi salah satu dari 19 orang yang ditangkap oleh kepolisian di Turki karena terkait dengan Al Qaida, penerimanya,” kata Kepala PPATK Ivan Yustiavandana di Jakarta, Rabu (6/7/2022).

Kendati demikian, dugaan tersebut masih didalami oleh pihak PPATK dan Presiden ACT Ibnu Khajar telah menyangkal tuduhan tersebut Senin (4/7/2022) lalu. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here