Monday, 6 May 2024
HomePolitikCatat! Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Akan Dibuka Pada 1 Agustus 2022

Catat! Pendaftaran Parpol Peserta Pemilu 2024 Akan Dibuka Pada 1 Agustus 2022

Bogordaily.net – Pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai (Parpol) peserta Pemilihan Umum (Pemilu) 2024 akan dibuka oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU) pada 1 hingga 14 Agustus 2022

Jadwal tersebut resmi ditetapkan pada Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) No. 4/2022 tentang pendaftaran, verifikasi, dan penetapan partai (parpol) peserta Pemilu 2024 yang terbit pada 20 Juli 2022.

Selain pendaftaran, dalam peraturan tersebut juga dijelaskan tahapan verifikasi dan penetapan partai Pemilu 2024.

Ketua Hasyim Asy'ari telah meneken Peraturan KPU (PKPU) Nomor 4 Tahun 2022 tentang Pendaftaran, Verifikasi, dan Penetapan Partai Peserta Pemilihan Umum Anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan Dewan Perwakilan Daerah (DPD).

“Untuk partai yang lolos parliamentary threshold dan memiliki wakil di DPR Pusat cukup diverifikasi administrasi saja dan tidak perlu verifikasi secara faktual. Sementara untuk partai yang tidak lolos parliamentary threshold dan partai baru, wajib untuk dilakukan verifikasi secara administrasi maupun faktual” jelas Hasyim.

Peraturan tersebut telah mendapat persetujuan dari Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly.

PKPU ini mengatur soal 13 tahapan sejak pendaftaran parpol calon peserta hingga penetapan parpol peserta Pemilu 2024.

Berikut ini rinciannya :

  • Pengumuman pendaftaran parpol pada 29-31 Juli 2022
  • Pendaftaran parpol dan penyampaian dokumen pendaftaran oleh parpol pada 1-14 Agustus 2022.
  • Verifikasi administrasi pada 2 Agustus-11 September 2022.
  • Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parpol dan Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) pada 14 September 2022.
  • Masa perbaikan dokumen persyaratan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 15 September-28 September.
  • Verifikasi administrasi perbaikan pada 29 September-12 Oktober 2022.
  • Penyampaian dan pengumuman rekapitulasi hasil verifikasi administrasi kepada parlol dan Bawaslu pada 14 Oktober 2022.
  • Verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan pada 15 Oktober-4 November 2022.
  • Penyampaian rekapitulasi hasil verifikasi faktual kepengurusan dan keanggotaan kepada parpol dan Bawaslu pada 9 November 2022.
  • Masa perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan dan penyampaian dokumen persyaratan perbaikan oleh parpol pada 10-23 November 2022.
  • Verifikasi faktual perbaikan persyaratan kepengurusan dan keanggotaan parpol pada 24 November-7 Desember 2022.
  • Penetapan parpol peserta Pemilu 2024 pada 14 Desember 2022. Pada hari yang sama juga dilakukan pengundian nomor urut parpol peserta pemilu
  • Pengumuman parpol peserta pemilu pada 14 Desember 2022

Syarat Partai Pemilu Legislatif 2024

Meski sudah terdaftar di akun Sipol, daftar partai tersebut belum tentu menjadi peserta Pemilu Legislatif 2024. Mengutip keterangan di website KPU Blitar, syarat partai sebagai peserta Pemilu 2024 diatur dalam Undang-undang (UU) 7 Tahun 2017.

Syarat partai politik peserta Pemilu 2024 antara lain:

  • Berbadan hukum sesuai dengan ketentuan Undang-undang
  • Memiliki kepengurusan di seluruh daerah provinsi
  • Memiliki kepengurusan paling sedikit di 75 persen jumlah daerah kabupaten/kota di provinsi yang bersangkutan
  • Memiliki kepengurusan paling sedikit di 50 persen jumlah kecamatan di daerah kabupaten/kota yang bersangkutan
  • Menyertakan paling sedikit 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat pusat dan memerhatikan 30 persen keterwakilan perempuan pada kepengurusan partai politik tingkat provinsi dan kabupaten/kota.
  • Memilikii anggota paling sedikit 1.000 orang atau 1/1.000 dari jumlah penduduk pada kepengurusan partai politik.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here