Tuesday, 28 May 2024
HomeNasionalHeboh Jadi Ajang Citayam Fashion Week, Ini Fungsi Zebra Cross Sebenarnya

Heboh Jadi Ajang Citayam Fashion Week, Ini Fungsi Zebra Cross Sebenarnya

Bogordaily.net–  Kehadiran Citayam Fashion Week membuat polisi akhirnya memutuskan untuk memblokade jalan karena dianggap mengganggu fungsi di kawasan Dukuh Atas, Sudirman, Jakarta Pusat setelah dijadikan catwalk para ABG yang nongkrong di area tersebut.

Bahkan Wakil Gubernur DKI Jakarta, Ahmad Riza Patria menilai untuk pejalan kaki.

“Jadi, itu kan untuk pejalan kaki, Pak Kapolsek, Pak Kapolres yang menyampaikan, bahwa itu digunakan untuk menyeberang,” ujar Riza di gedung DPRD DKI Jakarta dilansir Suara.com.

Meski mengapresiasi para ABG bergaya bak model busana profesional, Riza meminta agar zebra tersebut difungsikan seperti semula.

“Mari kita gunakan secara bijak. Memang ini luar biasa anak-anak kegiatannya. Kalau mungkin sekali-sekali, mungkin kita bisa mengerti tapi kalau terus tidak berhenti, akhirnya yang jalan, yang mau lewat harus mengalah,”  kata Riza.

Lalu seperti apa aturan dan fungsi sesuai dengan ketentuan resmi? Berikut penjelasannya.

Undang-undang (UU) nomor 22 Tahun 2009 Tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan mengatur bahwa fungsi tak lain sebagai penyebrangan pejalan kaki.

Pasal 131 undang-undang tersebut menjelaskan bahwa merupakan salah satu hak fasilitas yang diberikan ke pejalan kaki selain trotoar. Lebih lanjut dijelaskan pada Pasal 132, pejalan kaki wajib menggunakan ketika hendak menyebrang jalan.

Penyebrangan zebra atau dipasang di persimpangan jalan, umumnya tepat di dekat lampu lalu lintas.

Pemasangan tersebut diperuntukan agar pejalan kaki bisa menggunakan demi menyebrang jalan dengan selamat karena kendaraan bermotor berhenti menunggu lampu hijau.

Zebra cross juga dapat dibuat di tengah jalan supaya kendaraan bermotor bisa mengurangi kecepatan agar pejalan kaki bisa menyebrang dengan selamat.

Menyoal aturan dan fungsi zebra cross, ketua komunitas Jakarta Watch Andy William Sinaga menyoroti hukuman yang mengancam bagi yang melanggar ketentuan resmi.

Bagi Andy, fungsi zebra cross harus kembali seperti semula yakni untuk penyebrangan bagi pejalan kaki.

“Intinya sarana penyebrangan jalan atau zebra cross merupakan sarana lalu lintas untuk penyebrangan yang digunakan pada pejalan kaki,” ujar Andy dalam keterangannya dilansir Suara.com.

Andy juga menyinggung bahwa ancaman hukum pidana yang diberikan jika tidak menggunakan zebra cross sesuai aturan. Adapun pidana yang berlaku yakni 1 sampai dengan 2 tahun penjara dan denda maksimal Rp 24 juta sampai dengan Rp 50 juta.

Lebih lanjut, ia menyarankan agar gubernur DKI Jakarta memfasilitasi ABG yang hendak menghidupkan fenomena Citayam Fashion Week, alih-alih menggunakan zebra cross.

“Sebagai Gubernur Pak Anies harus paham Undang – Undang, dan kalau mau memfasilitasi pelaksanaan Fashion week tersebut dapat difasilitasi gelanggang remaja/olah raga yang dimiliki Pemprov DKI Jakarta,” pungkas Andy.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here