Monday, 17 June 2024
HomeNasionalAturan Tabungan Perumahan Rakyat yang Wajib Ditaati, Dipotong 3 Persen Tiap Bulan

Aturan Tabungan Perumahan Rakyat yang Wajib Ditaati, Dipotong 3 Persen Tiap Bulan

Bogordaily.net – Aturan menarik untuk diulas seiring dengan kebijakan pemerintah yang sudah ditetapkan.

Sekarang, para pekerja, baik pegawai negeri sipil, pegawai swasta hingga pekerja mandiri, harus bersiap jika gajinya dipotong 3% setiap bulannya. 

Sebab, setiap gaji pekerja akan dipotong untuk simpanan (Tapera).

Presiden Joko Widodo menetapkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang perubahan atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan (Tapera) pada 20 Mei 2024. PP 21/2024 itu menyempurnakan ketentuan dalam PP 25/2020.

Aturan

Menurut PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat, peserta Tapera adalah pekerja dan pekerja mandiri. 

Pada pasal 5 ayat 3 disebutkan bahwa pekerja dan pekerja mandiri yang berpenghasilan paling sedikit sebesar upah minimum, wajib menjadi peserta.

Peserta tersebut setidaknya berusia 20 tahun atau sudah menikah saat mendaftar.

Akan tetapi, bagi pekerja mandiri yang penghasilannya di bawah upah umum, juga bisa menjadi peserta Tapera.

Adapun yang dimaksud dengan peserta adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan. 

Simpanan adalah sejumlah uang yang dibayar secara periodik oleh peserta dan/atau pemberi kerja.

Aturan Pasal 7

Dalam pasal 7 PP Nomor 21 tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan disebutkan bahwa Pekerja yang dimaksud yaitu:

  1. calon Pegawai Negeri Sipil
  2. pegawai Aparatur Sipil Negara (termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K))
  3. prajurit Tentara Nasional Indonesia
  4. prajurit siswa Tentara Nasional Indonesia
  5. anggota Kepolisian Negara RI
  6. pejabat negara
  7. pekerja/buruh badan usaha milik negara/daerah
  8. pekerja/buruh badan usaha milik desa
  9. pekerja/buruh badan usaha milik swasta
  10. pekerja yang tidak termasuk Pekerja sebagaimana dimaksud huruf a sampai huruf I yang menerima gaji atau upah, seperti pegawai , pegawai Bank Indonesia, pegawai Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, dan WNA yang bekerja di Indonesia paling singkat 6 bulan.

Dalam PP 21 tahun 2024 pasal 15 disebutkan bahwa besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3% dari gaji atau upah peserta dan penghasilan untuk peserta pekerja mandiri. 

Untuk peserta pekerja ditanggung bersama pemberi kerja sebesar 0,5% dan pekerja sebesar 2,5%. 

Sementara itu, untuk peserta pekerja mandiri seluruh simpanan ditanggung olehnya.

Aturan Dasar Perhitungan 

Dasar perhitungan untuk menentukan perkalian besaran simpanan peserta dilaksanakan dengan ketentuan sebagai berikut.

  1. Pekerja yang menerima Gaji atau Upah yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara dan anggaran pendapatan dan belanja daerah diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan dengan berkoordinasi dengan menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara;
  2. Pekerja/buruh badan usaha milik negara, badan usaha milik daerah, badan usaha milik desa, dan badan usaha milik swasta diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan;
  3. Pekerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 huruf j diatur oleh menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang ketenagakerjaan; dan
  4. Pekerja Mandiri diatur oleh .

Pemberi kerja, wajib menyetorkan simpanan setiap bulan, paling lambat tanggal 10 bulan berikutnya dari bulan simpanan yang bersangkutan ke rekening Dana Tapera. 

Apabila tanggal 10 jatuh pada hari libur, simpan dibayarkan pada hari kerja pertama setelah libur.

Untuk pekerja mandiri juga wajib melakukan pembayaran simpanan paling lambat tanggal 10 setiap bulan.

Pembayaran dilakukan melalui bank kustodian, bank penampung, atau pihak lainnya.

Adapun, pemberi kerja wajib mendaftarkan pekerjanya paling lambat 7 tahun sejak PP 25 tahun 2020 berlaku yaitu pada 20 Mei 2020. 

Artinya, pemberi kerja paling lambat mendaftarkan pekerjanya pada 2027 mendatang.

Itulah informasi dan ulasan aturan yang wajib ditaati.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here