Saturday, 20 April 2024
HomeNasionalJelang Diblokir, Facebok dan Instagram Daftar PSE, WhatsApp Kapan?

Jelang Diblokir, Facebok dan Instagram Daftar PSE, WhatsApp Kapan?

Bogordaily.net– Sejumlah layanan di bawah naungan Meta  yakni Facebook dan akhirnya melakukan pendaftaran jelang batas akhir aturan (Penyelenggara Sistem Elektronik) Lingkup Privat.

Hal tersebut terlihat jelas pada lamanpse.kominfo.go.id, Selasa, 19 Juli 2022. Facebook dan berada di urutan teratas Penyelenggara Sistem Elektronik asing yang telah terdaftar di Kominfo.

Dilansir detikINET, Facebook dan ini didaftarkan oleh perusahaan bernama Facebook Singapore PTE. LTD. yang terbit pada 19 Juli 2022.

Namun, platform digital Meta lainnya, seperti WhatsApp dan Messenger terpantau belum terpampang masuk asing yang terdaftar di Kominfo.

“Lagi proses kayaknya,” kata Direktur Jenderal Aplikasi Informatika (Dirjen Aptika) Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) Semuel Abrijani Pangerapan dikutip detikINET.

Perusahaan teknologi raksasa yang masih absen di Penyelenggara Sistem Elektronik asing ini, yaitu Google maupun YouTube, juga belum mendaftarkan seluruh layanannya. Kominfo menyebutkan yang terdaftar baru, Google Cloud.

“Harusnya (pendaftaran Google) dalam proses, karena sekarang masih ada waktu, yang sudah terdaftar itu baru Google Cloud, artinya ini masalah input data saja karena layanan mereka banyak,” jelasnya.

Daftar terbaru yang sudah mendaftarkan diri, seperti Netflix, Microsoft Cloud Service, Shopee, Discord, Jenius, KAI Access, MyPertamina, Blibli. Sedangkan yang sudah terdaftar sebelumnya, ada Telegram, Gojek, Gopay, Ovo, Traveloka, Bukalapak, Tiktok, Spotify, Mobile Legends, Linktree, Mi Chat, Resso, Ragnarok X: Next Generation.

Sementara itu pendaftaran aturan telah diamanatkan Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2019 tentang Penyelenggara Sistem dan Transaksi Elektronik, serta Peraturan Menteri Kominfo Nomor 5 Tahun 2020 tentang Penyelenggara Sistem Elektronik () Lingkup Privat.

Sebelumnya diberitakan, Kementerian Komunikasi dan Informasi meminta seluruh Penyelenggara Sistem Elektronik lingkup privasi, domestik hingga global melakukan pendaftaran ulang. Tanggal 20 Juli 2022 menjadi batas akhir pendaftaran di Indonesia. Jika tidak mendaftar maka akan dilakukan pemblokiran.

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Johnny G. Plate menjelaskan, dalam aturan pendaftaran PSE Lingkup Privat ini pemerintah memberlakukan hal yang sama untuk perusahaan yang berasal dari dalam negeri ataupun dari mancanegara, yakni diwajibkan untuk mendaftar ke negara.

“Seluruh penyelenggara sistem elektronik privat, PSE, baik swasta murni maupun yang badan usaha milik negara harus melakukan pendaftaran PSE untuk memenuhi persyaratan perundang-undangan kita paling lambat tanggal 20 Juli ini sudah harus ya melakukan pendaftaran. Pendaftaran mudah karena itu dilakukan melalui OSS atau online single submission, jadi tidak ada alasan hambatan administrasi,” kata Menkominfo Johnny G Plate.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here