Thursday, 28 March 2024
HomeNasionalKemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyah, Imbas Dari Kasus Pelecehan

Kemenag Cabut Izin Operasional Pesantren Shiddiqiyah, Imbas Dari Kasus Pelecehan

Bogordaily.net – Kementerian Agama (Kemenag) cabut izin operasional Majma'al Bahrain Shiddiqiyyah, , Jawa Timur. Izin tersebut dibekukan setelah terjadi dugaan pelanggaran hukum berat.

Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Kemenag, Waryono, mengungkapkan nomor statistik dan tanda daftar Shiddiqiyyah telah dibekukan.

“Sebagai regulator, Kemenag memiliki kuasa administratif untuk membatasi ruang gerak lembaga yang di dalamnya diduga melakukan pelanggaran hukum berat,” ujar Direktur Pendidikan Diniyah dan Pondok Kementerian Agama Waryono dilansir Antara, Kamis, 7 Juli.

Waryono mengatakan tindakan tegas ini diambil karena salah satu pemimpinnya yang berinisial MSAT merupakan DPO kepolisian dalam kasus pencabulan dan perundungan terhadap santri.

Pihak pesantren juga dinilai menghalang-halangi proses hukum terhadap yang bersangkutan. Waryono mengatakan pencabulan bukan hanya tindakan kriminal yang melanggar hukum, tetapi juga perilaku yang dilarang ajaran agama.

“Kemenag mendukung penuh langkah hukum yang telah diambil pihak kepolisian untuk mengusut tuntas kasus tersebut,” kata Waryono.

Kemenag, kata dia, akan berkoordinasi dengan Kanwil Kemenag Jawa Timur, Kankemenag , serta pihak-pihak terkait untuk memastikan bahwa para santri tetap dapat melanjutkan proses belajar dan memperoleh akses pendidikan yang semestinya.

“Jangan khawatir, Kemenag akan bersinergi dengan pesantren dan madrasah di lingkup Kemenag untuk kelanjutan pendidikan para santri,” kata Waryono.

Sementara itu, parat Kepolisian Daerah (Polda) Jawa Timur hingga kini masih menyisir area Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten , mencari tersangka pencabulan santriwati berinisial MSAT, anak kiai pengasuh pesantren itu.

Kasus yang diduga melibatkan MSAT itu terjadi pada 2017 dengan melakukan perbuatan asusila pada lima santri putri di kawasan pesantren Desa Purisemanding, Kecamatan Plandaan, Kabupaten .

MSAT sudah ditetapkan sebagai tersangka sejak tahun 2020, namun yang bersangkutan terus mangkir dari panggilan pemeriksaan di Polda Jatim. Ia menjadi tersangka kasus asusila kepada para santri di pesantren yang dipimpin ayahnya tersebut.

MSAT bertugas sebagai pengurus pesantren yang dipimpin ayahnya itu. Ia juga sebagai guru di Pesantren Shiddiqiyah Ploso, Kabupaten , tersebut. Selama ini MSAT juga dikenal sebagai pengusaha rokok jenama ST.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here