Monday, 13 May 2024
HomeNasionalRespons Aspirasi Anggota Koperasi, KemenKopUKM Tegaskan RAT KSP Indosurya Ditunda

Respons Aspirasi Anggota Koperasi, KemenKopUKM Tegaskan RAT KSP Indosurya Ditunda

Bogordaily.net – Kementerian Koperasi dan UKM () menerima aspirasi dari anggota (KSP) Cipta untuk menunda pelaksanaan Rapat Anggota Tahunan (RAT) secara online terkait kasus gagal bayar koperasi tersebut.

Deputi Bidang Perkoperasian Ahmad Zabadi setelah melakukan audiensi dengan sejumlah anggota KSP di Kantor KemenKopUKM, Jakarta, Kamis 28 Juli 2022, mengatakan pihaknya menampung aspirasi berupa permintaan penundaan RAT online dari para anggota KSP Cipta.

Hal ini karena muncul kekhawatiran akan adanya indikasi manipulasi saat pelaksanaannya nanti.

“Mereka meminta KemenKopUKM untuk menunda pelaksanaan RAT yang akan dilaksanakan secara online dikarenakan khawatir akan ada indikasi manipulasi,” ucap Zabadi.

Setelah mendengar aspirasi ini, Zabadi menyampaikan  secara tegas, KemenkopUKM akan membentuk tim untuk melakukan pendampingan terhadap RAT KSP Cipta, agar terwujud RAT yang akuntabel dan transparan.

Pendampingan RAT dilakukan terhadap seluruh rangkaian proses RAT dari proses awal hingga akhir. Karena status KSP Dalam Pengawasan Khusus, maka seluruh rangkaian proses RAT harus dilaporkan dan mendapat persetujuan dari tim pendamping.

Berdasarkan hal tersebut, maka RAT harus ditunda agar pelaksanaannya benar-benar mencerminkan aspirasi anggota dan demokratis, yang merupakan wujud dari anggota adalah pemilik koperasi.

Proses ini yang ingin kami kami kawal melalui pendampingan oleh tim dari KemenkopUKM.

“Karena status KSP ini ‘Dalam Pengawasan Khusus', kami fokus melakukan pendampingan untuk mengawal pelaksanaan RAT,” kata Zabadi.

Penetapan status tersebut tidak lain untuk memastikan segala aktivitas yang dilakukan KSP tetap dalam pengawasan KemenkopUKM.

Selain itu, KemenKopUKM juga  mendorong penegakan hukum terhadap oknum yang terbukti bersalah.

“Permasalahan KSP ini sudah memasuki ranah hukum, bahkan KemenKopUKM melalui Satuan Tugas (Satgas) Penanganan Koperasi Bermasalah sudah mendorong pengurus lain yang diduga melakukan penggelapan aset atau perubahan dokumen secara tidak sah atau dugaan perbuatan lain yang masuk bilik pidana maka tentu harus dilakukan proses penegakan hukum terhadap pelakunya,” kata Zabadi.

KemenKopUKM kata Zabadi juga terus aktif berkoordinasi dengan berbagai pihak untuk menyelesaikan persoalan gagal bayar ini, di antaranya dengan Kementerian Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), Bareskrim Polri, dan lainnya.

Zabadi memastikan KemenKopUKM bersama stakeholder terkait mendukung penuh penyelesaian perkara yang membelit KSP-KSP bermasalah ini demi terpenuhinya hak-hak anggota.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here