Friday, 3 May 2024
HomeNasionalKPAI Desak Polisi Usut Kasus Bocah Tewas Usai Dipaksa Setubuhi Kucing

KPAI Desak Polisi Usut Kasus Bocah Tewas Usai Dipaksa Setubuhi Kucing

Bogordaily.net– Kematian bocah lantaran diduga depresi usai dipaksa setubuhi menyedot perhatian. Kasus pelecehan seksual yang dialami anak berinisial F di itu pun dinilai Komisi Perlindungan Anak Indonesia () bukan sebagai perundungan biasa. pun meminta pihak kepolisian untuk serius menangani kasus tersebut menggunakan Undang-Undang (UU) Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).

Dalam kasus ini F diduga dirundung dengan memaksanya berhubungan badan dengan . Kemudian teman-teman korban yang juga masih di bawah umur, merekam dan menyebarkannya. Karena videonya tersebar, korban mengalami depresi hingga akhirnya meninggal dunia.

“Perundungannya juga tidak biasa, diminta bersetubuh dengan . Orangtua mengaku sang anak nampak murung dan sering melamun, sakit dan sulit makan/minum. Ketika di bawa ke rumah sakit, sang anak tidak tertolong,” kata Komisioner KPAI, Retno Listyarti dikutip Suara.com, Kamis, 21 Juli 2022.

Ia pun menegaskan KPAI mengecam kejadian tersebut termasuk segala bentuk kekerasan atau perundungan yang dilakukan oleh siapapun, termasuk anak-anak.

KPAI juga meminta kepada pihak kepolisian untuk melakukan penyelidikan terhadap kasus tersebut secara menyeluruh. Itu diminta KPAI untuk memastikan korban meninggal dunia dengan dugaan karena depresi.

“Jika dugaan benar dari hasil penyelidikan dan penyidikan polisi, maka polisi harus menggunakan UU Nomor 11 tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA),” jelasnya.

Retno menerangkan kalau dalam UU 11/2012 itu terdapat dua mekanisme dalam kasus penyelesaian kasus ini.

“Dalam UU tersebut telah diatur ketentuan-ketentuan ketika korban dan pelaku masih usia anak, maka semua proses harus menggunakan UU SPPA, mulai dari proses pemeriksaan sampai jatuh sanksi,” katanya.

“Bisa diselesaikan melalui diversi (penyelesaian di luar pengadilan) dan dapat juga dengan proses peradilan pidana anak, semua bergantung keluarga korban dan juga usia para pelaku. Mari kita tunggu polisi bekerja menangani kasus ini,” sambungnya.

Kepada UPT Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak ( P2TP2A ) dan Dinas Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) setempat, KPAI juga meminta melakukan assesmen dan rehabilitasi psikologi.

“Baik pada keluarga korban maupun anak-anak pelaku agar dapat belajat dari kesalahannya dan ada efek jera. KPAID sebagai mitra KPAI di daerah sudah melakukan pengawasan terhadap kasus ini,” ujar Retno.

Sebelumnya diberitakan F yang masih duduk di sekolah dasar di , Jawa Barat meninggal dunia karena depresi. Bocah itu sebelumnya diduga mengalami perundungan dari teman-temannya dengan cara dipaksa menyetubuhi . F meninggal dunia di RSUD SMC usai videonya viral. Bocah SD ini pun mengalami trauma dan penurunan kondisi psikis hingga depresi.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here