Bogordaily.net– ACT atau Aksi Cepat Tanggap sedang menjadi sorotan. ACT viral di media sosial usai laporan Tempo berjudul Kantong Bocor Dana Umat. Lalu apa itu ACT? Dirangkum Suara.com dari berbagai sumber berikut fakta-fakta tentang ACT.
ADVERTISEMENT
ACT didirikan pada tanggal 21 April 2005 sebagai yayasan yang bergerak di bidang sosial dan kemanusiaan oleh Ahyudin bersama rekan-rekannya. Aksi Cepat Tanggap atau ACT didukung oleh donatur publik dari masyarakat dengan kepedulian tinggi terhadap permasalahan kemanusiaan dan juga partisipasi perusahaan melalui program kemitraan dan Corporate Social Responsibility (CSR).
Sebagai bagian dari akuntabilitas keuangannya, ACT secara rutin memberikan laporan keuangan tahunan yang telah diaudit oleh Kantor Akuntan Publik pada donatur dan pemangku kepentingan lainnya, serta mempublikasikannya melalui media massa.
Sejak tahun 2012, ACT telah mentransformasi dirinya menjadi sebuah lembaga kemanusiaan global, dengan jangkauan aktivitas yang jauh lebih luas. Pada skala lokal, ACT mengembangkan jejaring ke semua provinsi, baik dalam bentuk jaringan relawan dalam wadah MRI (Masyarakat Relawan Indonesia), hingga dalam bentuk jaringan kantor cabang ACT.
Jangkauan aktivitas program sekarang juga sudah sampai ke 30 provinsi dan 100 kabupaten/kota di seluruh Indonesia. Bahkan pada skala global, ACT mengembangkan jejaring dalam bentuk representative person sampai menyiapkan kantor ACT di luar negeri.
Selama ini, Ahyudin memang mampu mengantarkan ACT sebagai lembaga kemanusiaan yang sangat cepat dalam merespons bencana. Pada Januari 2022 lalu, Ahyudin hengkang dari lembaga kemanusiaan yang didirikan dan dipimpinnya selama 17 tahun itu.
Ia memilih mundur setelah muncul tudingan bahwa dirinya menyalahgunakan fasilitas perusahaan dan menerima gaji terlalu besar.***