Wednesday, 8 May 2024
HomeHiburanMS Glow Dituntut Ganti Rugi Rp37,9 Miliar. Ini Perkaranya!

MS Glow Dituntut Ganti Rugi Rp37,9 Miliar. Ini Perkaranya!

Bogordaily.net dituntut ganti rugi Rp37,9 miliar, setelah Pengadilan Negeri (PN) Niaga Surabaya mengabulkan gugatan PT Pstore Glow Bersinar Indonesia alias PS Glow terkait penggunaan merk dagang .

Dalam keterangan yang disampaikan PN Surabaya, gugatan nomor perkara 2/Pdt.Sus-HKI/Merek/2022/PN Niaga Sby itu memutuskan, harus membayar setidaknya Rp37,9 miliar kepada PSGlow karena sebagian gugatan dikabulkan.

Pihak tergugat dalam sidang ini adalah PT Kosmetika Global Indonesia, PT Kosmetika Cantik Indonesia, Gilang Widya Pramana (Juragan 99), Shandy Purnamasari, Titis Indah Wahyu Agustin dan Sheila Marthalia.

dalam sengketa ini, yaitu Juragan 99 dan istri dinyatakan melawan hukum karena menggunakan merek dagang yang memiliki kesamaan dengan PS Glow dan PStore.

Dengan demikian, putusan ini menegaskan hak eksklusif PS Glow dan Pstore Glow yang terdaftar di Direktorat Jendral Kekayaan Intelektual Kementrian Hukum dan HAM (Kemenkumham) sebagai bisnis golongan barang atau jasa kelas 3 atau kosmetik.

Awalnya PS Glow mengajukan permintaan ganti rugi sebesar Rp360 miliar. Namun pengadilan tidak mengabulkan dan hanya menuntut nilai ganti rugi senilai Rp37,9 miliar kepada para pihak pemegang merek .(*)

Sumber: Suara.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here