Friday, 19 April 2024
HomeKabupaten BogorPolres Bogor Tangkap Pencuri Uang Rp 310 Juta, Terancam Hukuman 7 Tahun...

Polres Bogor Tangkap Pencuri Uang Rp 310 Juta, Terancam Hukuman 7 Tahun Penjara

Bogordaily.net melalui Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) mengungkap pelaku tas berisi uang senilai Rp 310 juta yang terjadi di Desa Waru, Kecamatan Parung, Kabupaten Bogor, pada 4 Juli 2022 lalu.

Kasat Reskrim , AKP Siswo Tarigan mengungkapkan, kejadian pencurian uang Rp 310 juta itu terjadi di saat korban bernama Iqbal Arisandi hendak ke bengkel untuk menambal ban mobil miliknya yang bocor.

Namun, ketika korban ini turun dari mobil dan memanggil pemilik bengkel tambal ban tiba-tiba sejumlah pelaku menghampiri mobil korban dan langsung mengambil tas yang ada di dalam mobilnya.

Barang Bukti Pelaku Uang Senilai Rp 310 Juta Berupa HP dan Dompet yang Disita Polisi (Istimewa/Bogordaily.net)

“Nah, para pelaku ini langsung mengambil tas milik korban berisikan uang senilai Rp 310 juta,” kata AKP Siswo melalui press release Humas , Jumat, 15 Juli 2022.

Setelah itu, korban menyadari tas miliknya di curi pelaku setelah ada pengendara motor lainnya (saksi, red) yang melintas melihat aksi yang dilakukan oleh pelaku dan si pengendara motor tersebut berteriak maling.

“Penyelidikan yang kita lakukan terkait kasus tersebut membuahkan hasil, yang mana sebanyak 4 orang pelaku, yakni A, YP, ES, dan K, berhasil kita tangkap di wilayah Gunung Putri Kabupaten Bogor,” ungkapnya.

Selain 4 pelaku yang sudah diamankan, pihak kepolisian masih mengejar 4 pelaku lainnya yang kini menjadi Daftar Pencarian Orang (DPO). “Sehingga totalnya ada 8 orang, mereka para pelaku memiliki peranan masing-masing, dan masih kita masih lakukan pengejaran terhadap pelaku yang kini masuk ke dalam DPO,” jelasnya.

Siswo juga menyampaikan, pengungkapan kasus ini pihaknya berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa 11 buah HP, 1 payung, 6 dompet, 4 helm, 3 sepeda motor dan 4 tas gandong.

“Atas perbuatannya, pelaku ini akan kita jerat dengan pasal 363 KUHP dengan ancaman hukuman 7 tahun penjara,” tandasnya. (Heri Supriatna)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here