Saturday, 27 April 2024
HomeNasionalPPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT

PPATK Blokir 60 Rekening Milik ACT

Bogordaily.net– Heboh kasus dugaan penyelewangan dana umat di lembaga filantropi Aksi Cepat Tanggap () berbuntut panjang. Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan () memblokir 60 rekening milik yayasan untuk sementara di 33 jasa penyedia keuangan menyusul dugaan penyalahgunaan dana donasi di lembaga ini.

menghentikan sementara transaksi 60 rekening atas nama entitas yayasan tadi () di 33 penyedia jasa keuangan. Jadi ada di 33 penyediaan keuangan sudah kami hentikan,” kata Kepala , Ivan Yustiavandana  saat konferensi pers di Kantor , Jakarta Pusat, dilansir Suara.com, Rabu 6 Juli 2022.

Ivan menjelaskan pihaknya telah melakukan pemantauan terkait transaksi sejak 2018. Pemblokiran dilakukan sesuai dengan kewenangan dalam Undang-undang nomor 8 tahun 2010 serta Perpres Nomor 50 Tahun 2011.

“Kami menduga ini merupakan transaksi yang dikelola dari bisnis ke bisnis. Sehingga tidak murni menghimpun dana kemudian disalurkan kepada tujuan,” ujar Ivan.

“Tetapi sebenarnya dikelola dahulu sehingga terdapat keuntungan di dalamnya,” imbuhnya.

Salah satunya ditemukannya transaksi sebesar Rp30 miliar dengan entitas perusahaan luar. Saat dilakukan penelusuran ternyata dana tersebut masuk ke rekening perusahaan yang diduga milik salah satu pendiri . Namun Ivan tidak menjelaskan siapa pihak yang dimaksudnya.

“Kami menemukan ada transaksi lebih dari dua tahun senilai Rp30 miliar yang ternyata transaksi itu berputar antara pemilik perusahaan yang notabene juga salah satu pendiri yayasan ACT,” jelasnya.

Sebelumnya, berdasarkan laporan majalah Tempo, lembaga kemanusiaan ACT diduga menyalagunakan anggarannya untuk kepentingan pribadi pimpinannya. Diduga saat Ahyudin menjadi petinggi ACT dia memperoleh gaji sebesar Rp250 juta setiap bulan, sementara posisi di bawahnya seperti senior vice president digaji Rp200 juta pe rbulan, vice president Rp 80 juta, dan direktur eksekutif Rp 50 juta.

Di samping itu, masih berdasarkan laporan majalah Tempo, Ahyudin saat menjabat sebagai petinggi difasilitasi tiga kendaraan mewah, seperti Toyota Alphard, Misubishi Pajero Sport, dan Honda CR-V. Majalah Tempo juga menemukan dugaan dana ACT yang digunakan untuk kepentingan pribadi Ahyudin berupa keperluan rumah.

Di sis lain, saat mengelar konferensi pers di Kantor ACT, Jakarta Pusat, Presiden ACT, Ibnu Khajar mengungkap alasan digulingkan Ahyudin. Dia mengatakan sosok pendiri ACT dinilai otoriter dan cenderung bersikap one man show selama menahkodai lembaga.

“Gaya kepemimpinan beliau yang one men show yang cenderung otoriter sehingga organisasi tidak nyaman, dinasehati dan dia mengundurkan diri,” kata Ibnu Senin, 4 Juli 2022 lalu.

Namun, Ibnu membantah sejumlah temuan majalah Tempo di antaranya gaji Ahyudin Rp 250 juta, fasilitas mobil mewah, dan penyalahgunaan dana untuk kepentingan pribadi Ahyudin.

Kini sejak Ahyudin digulingkan pada 11 Januari 2021, ACT melakukan sejumlah perbaikan struktural di antaranya menetapkan masa jabatan presiden selama 3 tahun dan boleh menjabat dua kali. Kemudian dewan pembina, masa jabatannya hanya 4 tahun dan boleh menjabat dua kali melalui pemilihan.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here