Sunday, 28 April 2024
HomeNasionalSuami Tersadis Sedunia, Istri Diperlakukan Seperti Ini hingga Meninggal

Suami Tersadis Sedunia, Istri Diperlakukan Seperti Ini hingga Meninggal

Bogordaily.net – Barangkali ini adalah tersadis sedunia, dia memperlakukan istrinya secara keji hingga meninggal dunia.

Namanya adalah Aj, akibat perlakuan kejinya itu kini dia harus berurusan dengan kepolisian.

Dia ditangkap Polresta Sidoarjo, Jawa Timur. menangkap AJ, pelaku pembunuhan terhadap siri berinisial YT.

Warga Desa Sugihwaras, Candi, Sidoarjo, pada Senin 18 Juli 2022 ini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya itu. Dia benar-benar tersadis sedunia.

 

Kapolresta Sidoarjo, Kombes Kusumo Wahyu Bintor mengatakan, korban tewas setelah dibanting ke lantai dan leher dicekik oleh pelaku. Sebelumnya, keduanya terlibat cekcok.

“Karena merasa tersinggung AJ pun tega melakukan kekerasan fisik pada korban dengan membanting ke lantai lalu mencekik leher korban,” kata Wahyu, Sabtu 23 Juli 2022, dikutip dari Antara.

Wahyu mengatakan, dari hasil otopsi terlihat jika korban tewas diduga akibat benturan kepala korban ke lantai.

“Hal itu mengakibatkan keluar darah lalu menutup saluran nafas korban hingga mengakibatkan meninggal dunia. Ditambah pelaku tega mencekik leher korban,” ungkapnya.

Setelah melakukan perbuatan keji tersebut, kata dia, pelaku AJ mengambil telepon genggam dan kartu ATM milik korban untuk dibawa kabur. Jasad YT ditemukan pihak keluarga dengan kondisi bersimbah darah di rumahnya.

Ia mengatakan, dari hasil pemeriksaan dan keterangan saksi-saksi mengarah pada AJ siri korban yang terakhir kali bersama korban. Pelaku sempat berpindah kota untuk melarikan diri.

“Pelaku juga sempat menjual motor kemudian, telepon genggam korban dan mengambil uang korban dari kartu ATM yang dibawa. Pelaku ditangkap di tempat persembunyiannya di Yogyakarta,” katanya.

Ia mengatakan, tersangka AJ dikenakan pasal berlapis yakni Pasal 338 KUHP dan Pasal 365 ayat 3 KUHP masing-masing ancaman pidana penjara paling lama 15 tahun.

“Kemudian juga dikenakan Pasal 351 ayat 3 KUHP, tentang Penganiayaan berakibat korban meninggal dunia, dengan ancaman pidana penjara paling lama tujuh tahun,” katanya. ***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here