Saturday, 11 May 2024
HomeKabupaten BogorGawat, Jualan Tanah Kavling Kebun Ilegal Marak di Bogor Timur, Awas Kena...

Gawat, Jualan Tanah Kavling Kebun Ilegal Marak di Bogor Timur, Awas Kena Modus

Bogordaily.net kebun ilegal marak didagangkan di wilayah bikin jengkel DPRD Kabupaten Bogor Rudy Susmanto. Bisnis itu ilegal, kata dia, karena belum ada peraturan daerah (perda) yang mengaturnya.

“Untuk izin kavling kan belum ada aturan nya. Namun sudah masuk Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) tapi belum jadi Perda, jadi jangan dulu melakukan kegiatan,” ucap Rudy Susmanto, Rabu 20 Juli 2022.

Lanjut Rudy mengingatkan, sampai belum dikeluarkannya Perda terkait Kavling, para pengusaha agar tidak melakukan kegiatan terlebih dahulu. Jika terus dilanjutkan tanpa ada izin, dikhawatirkan ada dampak lingkungan yang ditimbulkan.

“Kami tidak melarang apalagi membatasi investor yang ingin berinvestasi membangun di Kabupaten Bogor. Tapi harus tetap mengikuti aturan yang berlaku disini, apalagi ini menyangkut legalitas surat menyurat dan perizinan semua harus sesuai dengan porsinya ” jelasnya.

Wakil Sekertaris Jenderal (Wasekjen) DPP Partai Gerindra itu menambahkan, untuk pembuatan Perda perlu kajian dari beberapa Dinas terkait, apalagi posisi Kavling Kebun itu di pegunungan.

“Apakah zona nya masuk untuk kavling kebun atau tidak, dan apakah nantinya rawan tanah bergerak apa tidak, itu butuh kajian dari para ahli,” tegasnya

Selain itu, sambung Rudy Susmanto, mengingat izin untuk usaha kavling kebun di Kabupaten Bogor itu belum ada, agar Satpol PP sebagai penegak Perda untuk menindak dan menertibkan terlebih dahulu sampai benar-benar Perda itu terwujud.

“Dan saya harapkan Propemperda untuk kavling kebun ini tidak dijadikan ajang jualan menarik konsumen, jika ada pengusaha atau agency atau marketing yang menjadikan Propemperda ini untuk menarik konsumen saya akan panggil langsung Pengusaha nya,”pungkasnya.

“Jika masih membandel dan melakukan kegiatan usaha tanpa izin, maka Satpol PP Kabupaten Bogor harus turun tangan untuk menindak kavling ilegal tersebut,” tutupnya.

Sementara, Rudy Susmanto meminta, untuk Komisi pengusung Perda Kavling Kebun tersebut segera berkomunikasi dengan eksekutif untuk melakukan kajian terkait keberadaan kavling kebun yang ada di wilayah yang saat ini sudah menjamur.

(Albin/Riyaldi Suhud)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here