Monday, 29 April 2024
HomeNasionalUsai Bebas, Habib Rizieq Shihab Kumpul Keluarga di Petamburan

Usai Bebas, Habib Rizieq Shihab Kumpul Keluarga di Petamburan

Bogordaily.net – Mantan Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) Shihab mendapatkan bersyarat usai menjalani hukuman. Usai , akan berkumpul dengan keluarga di Petamburan.

Pengacara mengucapkan terima kasih kepada Kemenkumham hingga Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo.

“Alhamdulillah, puji serta syukur kami panjatkan ke hadirat Allah SWT atas rahmatnya, Shihab telah selesai menjalani proses hukum pada hari Rabu, 20 Juli 2022, dengan mengikuti program pembebasan bersyarat sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” kata pengacara Habib Rizieq, Aziz Yanuar, dalam keterangan tertulisnya, Rabu, 20 Juli 2022.

Azis Yanuar menuturkan, bahwa tidak ada agenda khusus pasca bebasnya Rizieq. Habib Rizieq saat ini hanya berkumpul bersama keluarga di Petamburan, Jakarta Pusat.

“Tidak ada (agenda hanya kumpul sama keluarga) di Petamburan,” kata Azis.

Azis tak merinci pembebasan Habib Rizieq tersebut. Namun dia memastikan bahwa petinggi eks FPI itu kini sudah berada di Petamburan.

“Alhamdulillah,” ucapnya.

Koordinator Humas dan Protokol Ditjen PAS Kemenkumham Rika Aprianti membenarkan terkait pembebasan bersyarat Habib Rizieq.

Habib Rizieq Shihab sebelumnya dinyatakan bersyarat. Kemenkumham menyatakan masa percobaan bersyarat Habib Rizieq sampai 10 Juni 2024

“Habis masa percobaan: 10 Juni 2024,” kata Kepala Bagian Humas dan Protokol Direktorat Jenderal Pemasyarakatan Kemenkumham Rika Aprianti.

Habib Rizieq menjalani massa pidana penjara di Rumah Tahanan (Rutan) Bareskrim Polri atas dua tindak pidana.

Pertama terkait kekarantinaan kesehatan berdasarkan Pasal 93 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2018 tentang Kekarantinaan Kesehatan.

Kemudian kedua terkait tindak pidana menyiarkan berita bohong berdasarkan Pasal 14 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan tentang Hukum Pidana

“Yang bersangkutan mulai ditahan sejak 12 Desember 2020,” ucapnya.

Menurut Rika, Habib Rizieq sudah menjalani massa penahanannya dan telah memenuhi sejumlah syarat administrasi sehingga dapat bersyarat.

Bahwa yang bersangkutan telah memenuhi syarat administratif dan substantif untuk mendapatkan hak remisi dan integrasi sesuai dengan Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor 7 Tahun 2022,” katanya.

“Tentang Perubahan Kedua Atas Peraturan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia Nomor 3 Tahun 2018 tentang Syarat dan Tata Cara Pemberian Remisi, Asimilasi, Cuti Mengunjungi Keluarga, Pembebasan Bersyarat, Cuti Menjelang , dan Cuti Bersyarat (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2022 Nomor 117),” ujarnya.***

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here