Bogordaily.net – Sebanyak 1,3 Kg narkotika jenis Sabu diamankan Satuan Reserse dan Kriminal (Satreskrim) Polres Bogor dengan total sebesar Rp1,6 Miliar. Pada penangkapan itu polisi juga mengamankan seorang pelaku berinisial MHS, di wilayah Citeureup, Kabupaten Bogor.
Menurut Kapolres Bogor AKBP, Iman Imanuddin, pengerbegan itu diawali dari informasi yang diterima tim. Berdasarkan informasi itu aparat kepolisian langsung bergerak melakukan penyelidikan dan berhasil diamankan barang bukti sebanyak 1,3 kilo gram narkotika jenis sabu, dengan nilai mencapai Rp1,6 miliar.
“Tersangka sudah dilakukan penahanan dan kami akan terus mengembangkan penyidikan ini pada jaringan-jaringan narkoba lainnya,” ungkap Kapolres Bogor saat konferensi pers pada Rabu, 31 Agustus 2022.
Modus Operandi pelaku dengan cara menjual narkoba menggunakan sistem Cash On Delivery (COD) dan dengan sistem tempel, di mana barangnya akan disimpan disuatu tempat dan pembeli dikasih petunjuk melalui peta.
Polres Bogor mengungkap bahwa penjualan narkotika ini diketahui merebak di area Jabodetabek dengan target semua kalangan. Jika dinilai 1 gram narkotika dijual dengan harga Rp1,3 Juta, maka total nilai yang diraup mencapai Rp 1,3 miliar.
Iman menambahkan dengan sejumlah sabu sebanyak 1,3 kilo gram artinya pihak kepolisian telah berhasil menyelamatkan 7 ribu jiwa masyarakat.
Akibat perbuatannya, tersangka dikenakan Pasal 112 Ayat 2 dan 114 Ayat 2 UUD No.35 Tahun 2009 tentang Tarkotika dengan ancaman pidana minimal 5 tahun, maksimal 20 tahun penjara dengan denda minimal 1 Miliar serta maksimal 10 Miliar.
(Mutia Dheza Cantika)