Bogordaily.net– Memperingati Hari Kemerdekaan ke-77 Republik Indonesia (RI) tahun 2022, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas ll A Bogor menyerahkan remisi umum bagi 604 narapidana alias napi dan anak di rutan/penjara Jalan Paledang No.2, Kecamatan Bogor Tengah, Kota Bogor, Rabu 17 Agustus 2022.
Kepala Lapas Kelas IIA Paledang Bogor, Yohanes Waskito mengatakan, remisi terhadap warga binaan tersebut berdasarkan Surat Keputusan Menteri Hukum dan HAM RI Tahun 2022. Remisi itu terdiri dari Remisi Umum (RU) I 592 warga binaan dan RU II 12 warga binaan. Terdapat tiga warga binaan langsung bebas dan menjalani Subsider 9 orang. Mereka merupakan narapidana umum dan narkotika.
“Jadi hari ini Lapas Bogor membebaskan tiga warga binaan yang mendapat RU 2, artinya setelah mendapat remisi mereka bebas,” kata Waskito kepada wartawan, Rabu 17 Agustus 2022.
Sementara, warga binaan yang mendapat remisi tetapi belum bebas kurang lebih 604 dari jumlah 442 warga binaan secara keseluruhan.
“Karena memang masih dalam proses pembinaan,” sambungnya.
Waskito menambahkan, remisi maupun pembebasan terhadap napi di Lapas Kelas II A Paledang itu melalui sejumlah tahapan penilaian petugas yang berkaitan dengan tingkah laku maupun aktivitas keseharian para warga binaan.
“Secara umum yang pasti yang bersangkutan berkelakuan baik, tidak pernah melakukan pelanggaran dan mengikuti secara aktif program-program pembinaan yang diberikan,” ungkapnya.(Ibnu Galansa)