Saturday, 18 May 2024
HomeNasionalArti Tiga Huruf Terakhir Pada Pelat Nomor, Pemilik Kendaraan Harus Paham

Arti Tiga Huruf Terakhir Pada Pelat Nomor, Pemilik Kendaraan Harus Paham

Bogordaily.net – Setiap   kendaraan terdapat rangkaian angka dan huruf pada pelat yang berfungsi untuk mengidentifikasi asal wilayah kendaraan Anda. Angka dan huruf terakhir pada kendaraan ini memiliki dan fungsi, nah buat Anda yang memiliki kendaraan harus paham nih!

Motor atau mobil wajib memakai Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) atau biasa disebut .

Siap-siap ditilang kalau motor tidak memakai TNKB atau .

Fungsi tersebut adalah sebagai sumber legalitas dan identitas sebuah kendaraan.

Seperti pada 3 huruf akhir yang terletak dipelat nomor kendaraan Anda.

Susunan dari kode dalam sendiri berupa huruf-angka huruf dan huruf awal merupakan kode kota / wilayah pendaftaran / asal mobil.

Pada bagian tengah, terdapat nomor polisi yang diberikan sesuai dengan urutan pendaftaran kendaraan bermotor. Nomor urut ini terdiri dari 1-4 angka.

Angka ini memiliki arti, misal untuk wilayah DKI Jakarta sendiri, angka 1-2999 digunakan sebagai kendaraan penumpang. Angka 3000-6999 digunakan untuk sepeda motor.

Sementara urutan angka 7000-7999 digunakan untuk bus. Angka 8000-8999 digunakan untuk kendaraan penumpang/barang.

Untuk angka 9000-9999 digunakan bagi kendaraan pengangkut beban atau truk.

Misalkan, pemilik Mobil adalah B 2819 SAT, B melambangkan kendaraan yang terdaftar di DKI Jakarta, Depok, dan Bekasi.

Karenanya dalam kasus ini, huruf SAT berarti, S merupakan daerah Jakarta Selatan, A melambangkan mobil berjenis sedan / pick up, dan T merupakan abjad pembeda.

Untuk pembahasan lebih detail, huruf pertama setelah angka nomor melambangkan daerah mobil. Itulah tadi arti terakhir yang tertera pada kendaraan. (*)

 

(Riyaldi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here