Friday, 10 May 2024
HomeKota BogorBanyak Pelanggaran, Dishub Bekukan 1.010 Angkot

Banyak Pelanggaran, Dishub Bekukan 1.010 Angkot

Bogordaily.net – Sebanyak 1.010 Angkutan Kota () di Kota sudah oleh Dinas Perhubungan (Dishub) Kota , berkaitan dengan pelanggaran berupa melakukan kelalaian tidak memenuhi kewajiban penyelenggaraan angkutan dalam trayek. Pembekuan itu merupakan sanksi Pembekuan Ijin Penyelenggaraan Angkutan Perkotaan (IPAP).

Kepala Dishub Kota , Eko Prabowo menegaskan, pembekuan ribuan angkot itu setelah melewati sejumlah tahapan diantaranya peringatan kesatu, kedua dan ketiga, tetapi pihak pemilik angkot atau badan hukum, tidak mengindahkan peringatan tersebut.

Sehingga otomatis angkot-angkot tersebut . Dishub juga sudah melayangkan surat ke Organda Kota tindak lanjut pembekuan angkot tersebut.

Langkah tegas ini lanjut Eko, sesuai dengan Undang-Undang no 22 tahun 2009 tentang LLAJ pasal 186 perihal kewajiban perusahaan angkutan umum. Kemudian PPRI nomor 74 tahun 2014 tentang angkutan jalan pasal 83 dan 121.

Lalu Peraturan Menteri Perhubungan RI nomor 98 tahun 2013 tentang Standar Pelayanan Minimal Angkutan Orang Dengan Kendaraan Bermotor Umum Dalam Trayek, pasal 2, 6, dan 8. Terakhir Perda Kota nomor 10 tahun 2019 tentang perubahan Perda nomor 3 tahun 2013 tentang penyelenggaraan LLAJ pasal 119 dan 123.

“Kami masih memberikan upaya penyelesaian administrasi selama 30 hari kerja kepada para pemilik angkot ataupun badan hukum. Apabila sampai batas waktu tidak dilakukan penyelesaian administrasi, maka angkot-angkot itu akan dicabut trayeknya,” tegas Eko Prabowo.

Jadi, sambungnya, angkot-angkot ini telah melakukan pelanggaran diantaranya, tidak melakukan pembayaran retribusi, tidak menginformasikan eksistensi keberadaan operasional kendaraan unitnya.

Kemudian tidak melakukan upaya perbaikan terhadap hak-hak 12 perijinan rutinitasnya, seperti peremajaan dan lainnya.

Dari total 1.010 angkot yang ini, berada dibawah badan hukum diantaranya, Koperasi Kauber, Koperasi Kopem, Koperasi Madani, PT Gomecindo, Koperasi Kopama, Koperasi Kophim, Koperasi Kammi, Koperasi Kencana Jaya, Koperasi Kopata, Koperasi Komara, PT Gunung Salak Perkasa, Koperasi KAKB, Koperasi Kosapag, PT Setia Mandiri Indah, Koperasi Kojapab, Koperasi Kodjari, dan angkot milik perorangan berjumlah 39 unit.

“Ini adalah angkot-angkot dari seluruh trayek yang ada di Kota . Dengan pemberlakukan pembekuan dan pencabutan itu, dapat lebih menata angkutan perkotaan di wilayah Kota dengan menjalankan program re-routing angkot dengan program 3:1 ataupun 2:1,” jelasnya.

(Ibnu Galansa Montazerry/Riyaldi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here