Thursday, 28 March 2024
HomeNasionalBerlaku Hari Ini, PT KAI Keluarkan Syarat Terbaru Bagi Penumpang Kereta Api

Berlaku Hari Ini, PT KAI Keluarkan Syarat Terbaru Bagi Penumpang Kereta Api

Bogordaily.net – PT (KAI) mengumumkan terbaru bagi penumpang kereta api berusia 18 tahun atau lebih, baik untuk bepergian jarak jauh maupun menumpang kereta lokal. Aturan ini mulai berlaku pada hari Senin, 15 Agustus 2022.

Aturan ini masih terkait dengan masa pandemi Covid-19, karena kereta api masih menjadi salah satu moda transportasi yang diperketat, seiring dengan meningkatnya angka kasus Covid-19 di Indonesia.

Persyaratan terbaru tersebut di antaranya mewajibkan penumpang Kereta Pi berusia 18 tahun ke atas menunjukkan hasil negative tes PCR 3×24 jam, jika belum melakukan vaksinasi ketiga atau vaksin booster.

Aturan tersebut menurut VP Public Relations PT (Persero) Joni Martinus mengikuti SE Kementerian Perhubungan Nomor 80 Tahun 2022 tentang Petunjuk Pelaksanaan Orang Dalam Negeri dengan Transportasi Perkeretaapian pada Masa Pandemi Covid-19 tanggal 11 Agustus 2022.

“Kebijakan ini diharapkan dapat menekan kembali penyebaran covid-19 di masyarakat,” kata Joni Senin, 15 Agustus 2022.

Selengkapnya, yang harus dipenuhi penumpang kereta sebagai berikut:

Naik KA Jarak Jauh

  1. Usia 18 tahun ke atas:
    a) Sudah vaksin ketiga (booster) tidak perlu menunjukkan hasil negatif tes covid-19
    b) Baru vaksin kedua dan pertama wajib menunjukkan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
    c) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif tes RT-PCR 3×24 jam
  2. Usia 6-17 tahun:
    a) Sudah vaksin kedua tidak perlu menunjukkan hasil negatif screening Covid-19
    b) Baru dapat vaksin pertama, wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
    c) Berasal dari luar negeri, tidak wajib vaksin namun wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam.
    d) Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah dan hasil negatif Rapid Test Antigen 1×24 jam atau tes RT-PCR 3×24 jam
  3. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin dan tidak wajib menunjukkan hasil negatif Rapid Tes Antigen atau RT-PCR namun pendampingnya wajib memenuhi persyaratan

Naik KA Lokal dan Aglomerasi:

  1.  Vaksin minimal dosis pertama
  2. Tidak diwajibkan menunjukkan surat keterangan hasil negatif Rapid Test Antigen atau RT-PCR
  3. Tidak/belum divaksin dengan alasan medis wajib menunjukkan surat keterangan dokter dari rumah sakit pemerintah
  4. Pelanggan dengan usia di bawah 6 tahun tidak wajib vaksin namun wajib dengan pendamping yang memenuhi persyaratan .

Pada masa transisi sosialisasi aturan baru ini, khusus pelanggan dengan tiket keberangkatan 15-17 Agustus 2022 yang tidak dapat menunjukkan persyaratan screening covid-19 dapat membatalkan tiketnya dengan pengembalian bea 100 persen.

Pembatalan dapat dilakukan paling lambat H+7 tanggal keberangkatan KA di loket stasiun atau Contact Center KAI melalui WhatsApp 08111-2111-121.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here