Wednesday, 8 May 2024
HomeNasionalMantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas

Mantan Wali Kota Bandung Dada Rosada Bebas

Bogordaily.net – Mantan Wali Kota Bandung dua periode, akhirnya bebas, setelah menjalani 10 tahun hukuman penjara di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Sukamiskin, besok.

Kabar bebasnya tersebut berawal dari beredarnya pesan broadcast WhatsAap Massager menggunakan bahasa Sunda di grup media Kota Bandung. Pesan tersebut berisi;

“Assalamu'alaikum wr.wb…….punten informasi Bapa H. bebas dinten enjing Jumat, kaping 26 Agustus 2022, rencana bebas dari Lapas tabuh 09.00 WIB….hatur nuhun..”

Intinya dalam pesan tersebut ditulis mengenai informasi perihal kebebasan pada Jumat 26 Agustus 2022 pagi. Kebenaran tentang kabar tersebut pun diungkapkan oleh Kepala Kemenkumham Jawa Barat.

“Insya Allah besok diperkirakan bebas, cuti menjelang bebas,” beber Kepala Kanwil Kemenkumham Jawa Barat, Kabar Sudjonggo saat dihubungi, Kamis 25 Agustus 2022 malam seperti dikutip dari suaracom.

Sementara terkait teknis kebebasan detail yang bersangkutan seperti menerima remisi berapa kali serta dipotong masa tahanan, pihaknya tidak mengetahui secara pasti.

Namun, disampaikannya, vonis hukuman yang diketok majelis hakim untuk yang bersangkutan 10 tahun.

“Soal teknis bisa ditanya kalapas, secara detail tidak mengetahui secara pasti karena banyak orang di sana. Masuk pidana 10 tahun, potong tahanan berapa, apakah terima remisi, berapa banyak itu yang tahu kalapas,” ungkapnya.

Seperti kita tahu, mantan Wali Kota Bandung yang menjabat dua periode yakni tahun 2003-2008 serta 2008-2013, divonis majelis hakim dengan hukuman penjara 10 tahun dan denda Rp 600 juta subsider kurungan tiga bulan penjara. Ia didakwa melakukan suap terhadap penyelenggara negara Setyabudi Tedjocahyono.

Dada merupakan terpidana pengurusan perkara banding dana bansos Pemkot Bandung tahun 2009-2010.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here