Bogordaily.net – Komite Wasit (Komwas) PSSI menjatuhkan sanksi terhadap 18 wasit liga 1 atas keputusannya yang kontroversi saat memimpin di kompetisi BRI Liga 1 musim 2022/2023 ini.
Mereka yang dijatuhi hukuman itu meliputi wasit utama, asisten wasit, dan asisten wasit tambahan (additional assistant referee), yang bermasalah selama pekan pertama hingga kelima Liga 1 2022/2023.
“PSSI berharap seluruh perangkat pertandingan menjalankan tugas sesuai Law of The Game (LOTG),” kata Ketua Komisi Wasit PSSI, dikutip dari laman resmi PSSI, Senin 22 Agustus 2022.
“Setiap wasit yang menjalankan tugas dengan baik pasti ada award, namun bila tidak menjalankan tugas dengan baik akan ada pembinaan tanpa tugas.”
Adapun untuk wasit-wasit yang lolos dari sanksi, Ahmad Riyadh berharap agar mereka terus melanjutkan kinerja positifnya di Liga 1 2022/2023.
“Untuk perangkat pertandingan yang sedang menjalani pembinaan khusus tanpa tugas, tentu kami akan memberikan semangat dan akan melakukan meeting menanyakan kesiapan mental serta fisiknya agar ke depannya tidak melakukan kesalahan,” ujarnya.
Dari catatan Komisi Wasit PSSI, terdapat 18 nama perangkat pertandingan yang mendapatkan hukuman dengan berat yang bervariasi, seusai dengan kesalahan yang dilakukan.
Berikut 18 nama wasit Liga 1 yang mendapat sanksi dan hukuman pembinaan khusus tanpa tugas dari PSSI:
1. Fariq Hutaba – sanksi larangan bertugas selama delapan pekan
2. Yeni Kristanto – sanksi larangan bertugas selama delapan pekan
3. Abdullah – sanksi larangan bertugas selama enam pekan
4. Yudi Norcahyo – sanksi larangan bertugas selama delapan pekan
5. Mustofa Umarella – sanksi larangan bertugas selama sepuluh pekan
6. Tabrani – sanksi larangan bertugas selama empat pekan
7. Ami Jeremias Tepal – sanksi larangan bertugas selama delapan pekan
8. Hamim Tohari – sanksi larangan bertugas selama empat pekan
9. Pipin Indra Pratama – sanksi larangan bertugas selama empat pekan
10. Darma Santoso – sanksi larangan bertugas selama empat pekan
11. Hotlan Nainggolan – sanksi larangan bertugas selama empat pekan
12. Hari Kristanta – sanksi larangan bertugas selama empat pekan
13. Mansyur – sanksi larangan bertugas selama sepuluh pekan
14. Sudarmono – sanksi larangan bertugas selama enam pekan
15. Dwi Purba – sanksi larangan bertugas selama delapan pekan
16. Gideon Napaherang – sanksi larangan bertugas selama delapan pekan
17. Totok Fitrianto – sanksi larangan bertugas selama delapan pekan
18. Sance Lawita – sanksi larangan bertugas selama delapan pekan
[Muh Adif Setiawan]