Friday, 19 April 2024
HomeKabupaten BogorEdan! Mafia Tanah di Puncak Bogor Diotaki Kakek-kakek 79 Tahun

Edan! Mafia Tanah di Puncak Bogor Diotaki Kakek-kakek 79 Tahun

Bogordaily.net di diotaki kakek-kakek berusia 79 tahun. Aksinya terbongar. Kepolisian Resor (Polres) Bogor berhasil meringkus pelaku berinisial DT (79) terkait dugaan penipuan jual beli tanah di kawasan Puncak, Kabupaten Bogor.

Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan bahwa pelaku dapat menjual tanah kepada dua orang yang berbeda dengan alasan Sertifikat Hak Milik (SHM) hilang.

“Kasus tersebut berawal saat pelaku menawarkan sebidang tanah seluas 1. 232 meter persegi atas nama SHM HL kepada korban SG pada Juni 2022. Tanah tersebut diakui pelaku telah dibelinya berdasarkan Akta Jual Beli (AJB) karena SHM hilang yang diperkuat dengan surat kehilangan pada 2013,” kata Kapolres Bogor AKBP Iman Imanuddin menjelaskan penangkapan di .

Pelaku, kata Iman, meminta bantuan orang lain untuk meyakinkan pembeli hingga pada akhirnya tanah itu dijual dengan harga Rp 315 juta. Tanah yang dijual pelaku tersebut sebelumnya juga pernah dijual oleh pelaku DT kepada orang lain.

“Sehingga, pada saat akan menguasai tanah yang dibeli itu, korban SG dikagetkan dengan pengakuan seseorang yakni DD dan NN yang juga mengaku pemilik tanah tersebut sejak tahun 2013,” jelasnya.

Iman menambahkan, tanah tersebut diakui kedua korban dibeli dari pelaku DT atas dasar surat Pengikatan Jual Beli (PJB) dari notaris dengan surat kehilangan yang sama.

“Atas perbuatannya, pelaku dikenakan Pasal 372 dan 378 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 4 tahun, serta Pasal 266 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 6 tahun,” tutup Iman.

Muhammad Irfan Ramadan

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here