Wednesday, 24 April 2024
HomeNasionalGercep! Panglima TNI Langsung Perintahkan Jendral Penembak Kucing Diproses Hukum

Gercep! Panglima TNI Langsung Perintahkan Jendral Penembak Kucing Diproses Hukum

Bogordaily.net – Di tengah polemik penuntasan kasus Ferdy Sambo atas meninggalnya Brigadi J. justru bergerak cepat (gercep) langsung memerintahkan jendral penembak kucing diproses hukum.

Jenderal Andika Perkasa memerintahkan penyelidikan atas dugaan penganiayaan terhadap sejumlah ekor kucing di lingkungan Sesko TNI Bandung. Penganiayaan tersebut dilakukan seorang jenderal penembak kucing itu adalah jendral bintang satu berinsial NA.

Kepala Pusat Penerangan TNI Mayjen Prantara Santosa menerangkan pemeriksaan telah dilakukan terhadap yang bersangkutan.

Menurut pengakuan Brigjen NA, dia menembak mati kucing-kucing tersebut untuk membersihkan lingkungan Sesko TNI.

“Berdasarkan pengakuan-nya, Brigjen TNI NA melakukan tindakan ini dengan maksud menjaga kebersihan dan kenyamanan di lingkungan tempat tinggal atau tempat makan Perwira Siswa Sesko TNI dari banyak-nya kucing liar dan bukan karena kebencian terhadap kucing,” jelasnya kepada wartawan, Kamis 18 Agustus 2022.

Selanjutnya, pihak Tim Hukum TNI akan menindaklanjuti proses hukum Brigjen TNI NA atas perbuatannya.

Atas perbuatannya, yang bersangkutan terbukti melanggar Pasal 66 UU Nomor 18 Tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan dan Pasal 66A, Pasal 91B UU nomor 41 Tahun 2014 Tentang Perubahan Atas Undang Undang Nomor 18 tahun 2009 Tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan.

Kaskus penembakan kucing ini viral di media sosial dan jadi perbincangan netizen.

Penembakan kucing ini jadi heboh karena terjadi di tengah-tengah kasus penembakan polisi yang penyelidikannya masih dilakukan dan belum juga tuntas.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here