Friday, 19 April 2024
HomeNasionalIngin Bepergian ke Luar Negeri? Ini Cara Membuat E-Paspor Terbaru

Ingin Bepergian ke Luar Negeri? Ini Cara Membuat E-Paspor Terbaru

Bogordaily.net –  Paspor Indonesia ada yang berupa paspor biasa dan paspor atau . Jika ingin membuat , kamu perlu mendaftar secara online terlebih dahulu kemudian datang ke kantor imigrasi untuk pendataan. Berikut cara mendaftar atau paspor .

Untuk pendaftaran online kamu harus menggunakan aplikasi M-Paspor. Alangkah lebih baiknya kamu download aplikasi ini terlebih dahulu di Play Store atau Appstore.

Setelah aplikasi M-Paspor ter-download, kamu bisa ikuti langkah-langkah cara membuat berikut ini:

  1.  Buka aplikasi M-Paspor kemudian pilih menu “Daftar Akun”.
  2. Isi kolom “Pendaftaran Akun” dengan data pribadi yang lengkap kemudian pilih “Daftar”.
  3. Setelah selesai daftar, kamu akan masuk ke menu utama lalu pilih menu “Pengajuan Permohonan”.
  4.  Pilih menu “Permohonan Paspor Reguler”.
  5.  Selanjutnya akan ada “Question Box”, ini merupakan peringatan sebelum kamu mengisi data permohonan. Kamu bisa langsung pilih “oke”.
  6.  Setelah itu kamu akan diminta untuk mengisi “Kuesioner Layanan Permohonan”.
  7. Selanjutnya upload berkas persyaratan yang diminta lalu pilih “Simpan”
  8. Pilih kantor imigrasi yang akan kamu tuju. Pilihlah kantor imigrasi terdekat dan menyediakan layanan pembuatan paspor .
  9. Isilah “Permohonan Antrean Paspor”, lalu pilih tanggal dan jam kedatangan. Kamu bisa memilih tanggal dan jam yang sudah tersedia.
  10. Selanjutnya akan muncul review setiap data yang kamu isi. Jika data sudah benar semua pilih menu “Kirim” atau “Ajukan”.
  11. Kamu akan mendapatkan kode pembayaran, bayarlah maksimal setelah 2 jam pendaftaran.
  12. Setelah melakukan pembayaran, kamu bisa cek lagi aplikasi M-Paspor dan kamu akan mendapatkan Surat Pengantar ke Kantor Imigrasi dan barcode antrean. Cetak surat ini dan simpan barcode untuk kamu bawa ketika datang ke kantor imigrasi.

Setelah proses pendaftaran secara online, Anda diminta untuk ferivikasi data anda ke Kantor Imigrasi. Berikut langkah-langkahnya:

  1. Datangkah ke kantor imigrasi sesuai dengan jadwal yang sudah diterima. Jangan lupa bawa dokumen persyaratan yang asli. Usahakan datang 30 menit sebelumnya.
  2. Di kantor Imigrasi kamu akan diwawancara dan melakukan pengambilan foto.
  3. Setelah proses ini, kamu harus menunggu 4-10 hari kerja untuk proses pembuatannya. Nantinya kamu juga akan mendapatkan “Tanda Terima Permohonan Paspor”
  4. kamu wajib datang di hari pengambilan paspor dengan membawa e-KTP, bukti pembayaran, dan Tanda Terima Permohonan.

Lalu berapa biaya pembuatan dan bagaimana cara pembayarannya?

Biaya adalah Rp650.000 untuk 48 halaman. Jika kamu ingin 1 hari jadi harus menambah biaya percepatan sebesar Rp1.000.000

Adapun cara pembayaran e-paspor bisa kamu lakukan melalui ATM, m-banking, dan teller bank.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here