Friday, 26 April 2024
HomeNasionalKak Seto Minta Perlindungan Polri Terhadap Anak Ferdy Sambo, Hindari Sebutan Anak...

Kak Seto Minta Perlindungan Polri Terhadap Anak Ferdy Sambo, Hindari Sebutan Anak Pembunuh

Bogordaily.net – Ketua Lembaga Perlindungan Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi meminta kepada Polri untuk melindungi - Ferdy Sambo dari dampak buruk label (nama julukan) yang diberikan oleh publik.

“Mohon agar (Ferdy Sambo) dilindungi dari labelisasi sebagai koruptor, pejabat, pembunuh, itu mohon dipisahkan,” kata pria yang akrab disapa Kak Seto dilansir ANTARA, Jumat, 26 Agustus 2022.

Kak Seto menyatakan adanya labelisasi yang disematkan pada dapat mempengaruhi tumbuh kembang psikologisnya. Sebab, dalam kasus Sambo, julukan yang diberikan akan berkaitan dengan masalah keluarga inti.

Adanya masalah keluarga yang mencuat ke publik, akan memicu rasa sedih, kecewa dan marah dalam diri seorang . Perasaan lain yang timbul adalah hilangnya rasa percaya diri untuk memulai hal baru akibat dari stigma negatif yang sudah terbentuk dalam masyarakat.

Menurut Kak Seto, Polri harus mencegah terjadinya dampak dari labeling buruk tersebut. Beberapa hal yang berpotensi terjadi bila tidak dilindungi adalah bullying, menerima hujatan dan gangguan emosional.

“Ini amanat undang-undang perlindungan, anak memerlukan perlindungan dan perlindungan terhadap anak adalah non-diskriminasi. Mau dia anak jalanan, mau anak gelandangan, mau anak pejabat atau anak jenderal atau artis. Mohon tidak ada diskriminasi semua memerlukan perlindungan,” ujar Kak Seto.

Adapun kondisi anak-anak Sambo saat ini, Kak Seto tak mengungkapkannya karena pihak yang seharusnya memberikan jawaban adalah Polri sebagai institusi yang sedang mengurus sidang lanjut sang ayah.

Kak Seto turut meminta agar media mengawal betul pemberitaan dengan tutur bahasa yang rapi dan bertanggung jawab, agar setiap informasi yang diberikan tak menyudutkan atau mengganggu psikologis anak-anak Sambo.

“Ini juga bagian dari media, untuk mengingatkan pada masyarakat untuk melakukan kekerasan dalam bentuk perundungan atau bullying. Baik secara media sosial maupun secara langsung dan sebagainya, karena anak sama sekali tidak berdosa. Mohon dipisahkan dari kasus kedua orang tuanya,” ucap Kak Seto. (*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here