Bogordaily.net – Direktorat Reserse Narkoba Polda Jawa Barat berhasil mengungkap jaringan peredaran narkotika jenis sabu yang beroperasi dengan modus tempel di wilayah Kabupaten Bogor dan Kota Depok.
Dalam operasi tersebut, polisi menangkap dua orang tersangka serta menyita 664 gram sabu yang diduga siap diedarkan.
Kepala Bidang Humas Polda Jawa Barat, Kombes Pol Hendra Rochmawan, menjelaskan bahwa pengungkapan kasus tersebut berawal dari penangkapan seorang pria berinisial H di kawasan Perumahan Pesona Kahuripan 7, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, pada 11 Juni 2026.
Dari hasil pemeriksaan terhadap H, penyidik kemudian melakukan pengembangan hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka lainnya berinisial I di wilayah Kecamatan Tapos, Kota Depok.
Menurut Hendra, kedua tersangka diduga merupakan bagian dari jaringan peredaran narkotika yang menggunakan sistem tempel, yakni metode transaksi tanpa tatap muka dengan cara menyimpan paket narkoba di lokasi tertentu.
Setelah barang diletakkan di titik yang telah ditentukan, pelaku kemudian mengirimkan koordinat lokasi kepada pembeli melalui aplikasi pemetaan sehingga transaksi dapat dilakukan tanpa bertemu secara langsung.
Polisi menilai metode tersebut kerap digunakan jaringan narkotika untuk meminimalkan risiko tertangkap saat proses transaksi berlangsung.
Dari pengungkapan tersebut, aparat berhasil mengamankan 664 gram sabu yang diperkirakan dapat diedarkan kepada ribuan pengguna apabila tidak lebih dahulu digagalkan.
Selain melakukan penindakan, Polda Jawa Barat juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam membantu pemberantasan narkotika dengan melaporkan apabila mengetahui adanya aktivitas penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungan sekitar.
“Kami juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif memberikan informasi apabila mengetahui adanya penyalahgunaan maupun peredaran gelap narkoba di lingkungannya,” kata Kombes Pol Hendra Rochmawan, dikutip dari Antara.
Atas perbuatannya, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Mereka terancam hukuman pidana mati, penjara seumur hidup, atau pidana penjara dalam jangka waktu tertentu, disertai pidana denda sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.***
