Wednesday, 15 May 2024
HomeKota BogorKomisi I DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan...

Komisi I DPRD Kota Bogor Sosialisasikan Perda Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahan

Bogordaily.net–  Guna mengoptimalkan implementasi Perda yang telah dihasilkan, Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) menggelar sosialisasi 4 (empat) Peraturan Daerah (Perda) kepada masyarakat yang dilaksanakan di Gedung DPRD pada Kamis, 11 Agustus 2022. Sosialisasi Perda ini dilaksanakan oleh 4 komisi yang ada di DPRD . Komisi I mensosialisasikan Perda nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan.

Ketua Komisi I DPRD Safrudin Bima menjelaskan sosialisasi Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan bertujuan untuk memberikan pengetahuan kepada masyarakat terkait pengajuan dan penggunaan dana corporate sosial responsibility (CSR).

“Selain mengedukasi masyarakat. Kami juga berharap CSR yang dijalankan oleh perusahan-perusahaan yang ada di ini sesuai dengan kebutuhan masyarakat dan bisa tersebar ke seluruh wilayah, tidak hanya di pusat kota saja,” ujar pria yang akrab disapa SB ini.

Komisi I DPRD mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, di Gedung DPRD pada Kamis, 11 Agustus 2022.(Dok. DPRD /Bogordaily.net)

Dijelaskan juga oleh SB, berdasarkan pasal 6, ruang lingkup TSJLP ini meliputi bantuan pendanaan penyelenggaraan kesejahteraan sosial, kompensasi, pemulihan dan atau peningkatan fungsi lingkungan hidup yang memacu pada pertumbuhan ekonomi yang berkualitas, berbasis kerakyatan yang selaras dengan program-program pemerintah daerah.

“Jadi memang kehadiran CSR ini sangat dibutuhkan masyarakat dan harus disalurkan oleh perusahan-perusahaan yang ada di ,” kata SB.

Komisi I DPRD mensosialisasikan Perda Nomor 6 Tahun 2016 tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan, di Gedung DPRD Kota Bogor pada Kamis, 11 Agustus 2022.(Dok. DPRD Kota Bogor/Bogordaily.net)

Lebih lanjut, SB menekankan jika perusahaan-perusahaan yang ada di Kota Bogor tidak menyelenggarakan TJSLP sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2016 ini maka Pemkot Bogor bisa memberikan sanksi mulai dari peringatan tertulis, hingga pencabutan kegiatan usaha.

“Sesuai dengan pasal 8, kalau ada perusahaan yang membandel tidak menyalurkan TJSLP akan dikenakan sanksi. Ini yang kami tekankan kepada para pengusaha-pengusaha yang ada di Kota Bogor,” pungkasnya.***

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here