Wednesday, 8 May 2024
HomeNasionalPak Guru, Bu Guru Kecewa! Tunjangan Profesi Mau Dihapus, Beneran?

Pak Guru, Bu Guru Kecewa! Tunjangan Profesi Mau Dihapus, Beneran?

Bogordaily.net–  Draf rancangan Undang-undang Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) mendapat kritik dari Perhimpunan Pendidikan dan (P2G). Penyebabnya, dalam draft RUU Sisdiknas, tidak ada pasal tentang tunjangan profesi (TPG).

“Dalam Pasal 105 huruf a-h yang memuat hak atau pendidik, tidak satupun ditemukan klausul ‘hak mendapatkan Tunjang Profesi '. Pasal ini hanya memuat klausul ‘hak penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial',” kata Koordinator Nasional P2G, Satriwan Salim sebagaimana dilansir Suara.com, Senin, 29 Agustus 2022.

Salim menjelaskan pada pasal 105, dalam menjalankan tugas keprofesian, pendidik berhak memperoleh penghasilan/pengupahan dan jaminan sosial sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hal itu berbanding terbalik dengan UU Nomor 14 Tahun 2005 tentang dan Dosen. Dalam UU dan Dosen pemerintah secara eksplisit mencantumkan pasal mengenai TPG, yakni pasal 16 ayat satu, dua dan tiga.

“Melihat perbandingan yang sangat kontras mengenai TPG antara RUU Sisdiknas dengan UU dan Dosen, jelas tampak RUU Sisdiknas berpotensi kuat akan merugikan jutaan di Indonesia,” tambahnya.

Hiangnya pasal TPG dalam RUU Sisdiknas akan membuat jutaan dan keluarga mereka kecewa berat.

“RUU Sisdiknas yang menghapus pasal TPG seperti mimpi buruk bagi jutaan guru, calon guru, dan keluarga mereka. Dihilangkannya pasal TPG ini sedang jadi perbincangan serius para guru,” lanjut guru SMA itu.

Kepala Bidang Advokasi P2G, Iman Zanatul Haeri, mengatakan para guru bersama organisasi profesi guru mesti memperjuangkan sungguh-sungguh masuknya kembali pasal mengenai TPG.

“Para guru wajib memperjuangkan bersama agar TPG jangan dihapus dan dihilangkan dari RUU Sisdiknas. Kalau bukan kita para guru yang berjuang untuk nasib dan masa depan kita, siapa lagi,” kata Iman.

Padahal TPG merupakan cara pemerintah selama ini untuk meningkatkan harkat dan martabat guru. Sehingga, guru dengan memperoleh tunjangan merasakan lebih baik kehidupannya.

Sementara itu Kepala Badan Standar, Kurikulum, dan Asesmen Pendidikan (BSKAP) Kemendikbudristek Anindito Aditomo dilansir Antara menjelaskan RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi akan tetap mendapat tunjangan profesi hingga pensiun.

Bahkan untuk guru ASN belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan diberikan melalui pengaturan bahwa guru ASN yang sekarang belum tersertifikasi akan mendapat penghasilan. Termasuk tunjangan sesuai UU ASN.

“RUU Sisdiknas memastikan bahwa guru yang sudah mendapatkan tunjangan profesi, baik ASN atau non-ASN, akan tetap mendapat tunjangan profesi sampai pensiun, ” katanya.

Nah, untuk guru swasta yang belum mendapat tunjangan profesi, peningkatan penghasilan dilakukan melalui peningkatan bantuan operasional sekolah yang memungkinkan yayasan memberi gaji yang lebih tinggi bagi gurunya.

“Skema ini sekaligus membuat yayasan penyelenggara pendidikan lebih berdaya dalam mengelola SDM-nya, ” katanya.

Dengan pengaturan yang diusulkan dalam RUU Sisdiknas itu, dia mengklaim, guru-guru yang belum mendapat tunjangan profesi akan bisa segera mendapat kenaikan penghasilan.

Guru-guru tersebut tidak harus menunggu antrean panjang PPG dalam jabatan untuk mendapat penghasilan yang lebih layak.***

(Riyaldi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here