Friday, 19 April 2024
HomeNasionalPaspor Indonesia Tidak Ada Kolom Tanda Tangan Kini Diterima Pemerintah Jerman

Paspor Indonesia Tidak Ada Kolom Tanda Tangan Kini Diterima Pemerintah Jerman

Bogordaily.net – Desain paspor yang tak memiliki kolom tanda tangan, kini akhirnya dapat diterima dan mendapatkan visa dari pemerintah Jerman. Kepastian ini diumumkan melalui laman website imigrasi.

Per hari Rabu, 17 Agustus 2022, Kedutaan Besar Republik Federal Jerman di Jakarta mengeluarkan pernyataan resmi bahwa paspor Republik tanpa kolom tanda tangan dapat diterima dan diproses untuk permohonan visa ke Jerman.

“Paspor dengan (penambahan) tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi pemerintah dapat diproses”, demikian pernyataan pembuka dari keterangan resmi laman website Imigrasi.go.id

Subkoordinator Humas Ditjen Imigrasi, Achmad Nur Saleh menyampaikan, hal ini berdasarkan keputusan dalam kerangka kerja sama antara instansi pemerintah Jerman dan yang berwenang.

“Pemegang paspor yang hendak mengajukan permohonan visa ke Jerman dimohon untuk secepatnya melakukan pengesahan tanda tangan. Pengesahan dilakukan di halaman 4 (empat) atau 5 (lima), yang disebut sebagai halaman endorsement, dengan mendatangi kantor imigrasi atau Perwakilan RI apabila WNI berada di luar ,” terang Achmad.

Di sisi lain, Kedubes Jerman di Jakarta menyatakan bahwa Kementerian Dalam Negeri Federal Jerman (BMI) telah memberitahukan Kepolisian Jerman dalam kaitan pemeriksaan perbatasan bahwa Warga Negara (WNI) dengan paspor tanpa kolom tanda tangan yang telah mempunyai visa untuk masa tinggal sementara dapat melakukan perjalanan ke Jerman.

Namun demikian, pemegang paspor yang terdampak sangat disarankan untuk segera menambahkan tanda tangan yang disahkan oleh otoritas imigrasi di kantor Perwakilan Republik , jika posisinya sedang berada di luar negeri.

Sebelumnya, perubahan paspor RI ini sesuai dengan Keputusan Menteri Hukum dan HAM R.I Nomor M.HH-01.GR.01.03.01 Tahun 2019, tentang Spesifikasi Teknis Pengamanan Khusus Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.

Melansir laman Ditjen Imigrasi, lembaga ini menghilangkan tanda tangan di paspor elektronik dan non elektronik dengan pertimbangan efisiensi.

Pemegang paspor kini dapat mengunjungi 72 negara dengan bebas visa.***

(Riyaldi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here