Sunday, 19 May 2024
HomeBeritaProfil dan Biodata Direktur Taspen ANS Kosasih

Profil dan Biodata Direktur Taspen ANS Kosasih

Bogordaily.net – Profil dan biodata ANS Kosasih jadi perhatian publik. Setelah namanya diseret-seret oleh pengacara keluarga Brigadir J, Kamaruddin Simanjuntak.

tersebut tak lain adalah Antonius Steve Kosasih atau yang kerap dipanggil ANS Steve Kosasih.

Melansir suaracom, berikut profil dan biodata , ANS Kosasih

Biodata ANS Kosasih

Pemilik nama lengkap Antonius Steve Kosasih tersebut lahir di Jakarta pada tanggal 12 Juli 1970. Sebelum resmi menjabat sebagai Dirut Taspen, ANS Kosasih sudah berkarier sebagai seorang pengusaha.

Rekam jejak pendidikan

ANS Kosasih merupakan tamatan dari Universitas Gadjah Mada. Ia lulus dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis UGM hingga memperoleh ijazah S1 Ekonomi.

Kemudian, ia melanjutkan studi mengambil gelar Master Manajemen Keuangan dan Investasi dari IPMI Jakarta.

Pengusaha handal

Menyinggung bahasan sebelumnya, Antonius sempat berkiprah di berbagai bisnis, tampak dari segudang jabatan yang pernah ia emban yakni Direktur SDM dan Umum PT Transportasi Jakarta (2014-2016), Komisaris Utama PT Wika Realty (2016-2017), Direktur Keuangan PT Wijaya Karya (2016-2019).

Jadi Dirut Taspen

Menteri BUMN, Erick Thohir telah menunjuk Antonius NS Kosasih sebagai Direktur Utama PT Taspen (Persero) pada 2020 silam.

Penunjukan tersebut sesuai dengan yang tertulis dalam Surat Keputusan Menteri BUMN pada tanggal 17 Januari 2020. Melalui surat tersebut, ANS Kosasih resmi menggantikan Iqbal Latanro sebagai Direktur Utama Taspen.

Sebelumnya pria yang bernama Antonius tersebut menjabat sebagai Direktur Investasi Taspen.

Sempat terseret laporan KDRT oleh sang istri

Sebelum kini viral gegara video yang diduga dirinya dilabrak istri viral di media sosial, ANS Kosasih sempat dilaporkan oleh istrinya atas dugaan melakukan tindakan psikis dalam rumah tangga (KDRT).

Istri Antonius yang berinisal RL melaporkannya ke polisi dan tercatat dengan nomor laporan LP/1117/II/YAN.2.5/2021 SPKT PMJ, tanggal 26 Februari 2021.

Kepolisian sempat mempelajari laporan tersebut di Direktorat Reserse Kriminal Umum PMJ. Adapun dugaan KDRT yang dilakukan oleh Antonius kepada RL tersebut terjadi di sebuah apartemen di kawasan Jakarta Selatan.

Antonius dilaporkan atas dugaan pelanggaran Pasal 45 UU Nomor 23 tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.***

Sumber: suara.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here