Bogordaily.net – Anggota Komisi I Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Bogor, Edi Kusmana Surya Atmaja soroti kasus bocah di bawah umur yang diduga melakukan pengancaman nyawa kepada temannya sendiri lewat aplikasi Whatsapp.
Kejadian tersebut terjadi di Kampung Jampang, Gang Masjid, RT 01/RW 06, Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor.
Edi menjelaskan bahwa, aparatur Pemerintahan setempat harus mengambil tindakan dengan melakukan pemanggilan kepada yang bersangkutan untuk segera dimintai keterangan.
“Sebaiknya itu dipanggil saja dulu, oleh aparatur pemerintah setempat. Dimintai keterangan dari yang bersangkutan yang sebenarnya motifnya apa hingga mengancam,” kata Anggota Komisi I, DPRD Kabupaten Bogor, Edi Kusmana Surya Atmaja, kepada Bogordaily.net, Rabu 24 Agustus 2022.
Politisi PPP tersebut menambahkan, orangtua dari anak dibawah umur yang diduga melakukan tindakan ancaman tersebut jika perlu dihadirkan. Dan menjelaskan asal muasal mengapa anaknya bisa lakukan dugaan pengancaman.
“Karena kalau anak di bawah umur, jika diproses harus perlu pendampingan dari pihak terkait,” tutup Edi Kusmana Surya Atmaja.
Sebelumnya diberitakan, Seorang remaja wanita berinisial L yang masi dibawah umur diduga lakukan pengancaman akan mengganggu keselamatan nyawa temannya N (14) lewat aplikasi chat whatsapp. Hanya karena tak suka melihat temannya bermain dengan N.
Tindakan yang diduga ancaman itu terjadi di Kampung Jampang, Gang Masjid, RT 01 RW 06, Desa Jampang, Kecamatan Kemang, Kabupaten Bogor*
(Muhammad Irfan Ramadan)