Bogordaily.net – Bareskrim Mabes Polri telah melayangkan surat pemanggilan pemeriksaan sebagai tersangka terhadap Putri Candrawathi. Penetapan tersebut, bagian dari kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J pada Jumat, 26 Agustus 2022 besok.
Hal tersebut disampaikan oleh Ketua Tim Penyidikan Timsus sekaligus Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Andi Rian. Sebelumnya, Putri dikabarkan bakal diperiksa pada hari ini.
“(Pemeriksaan Putri) hari Jumat di Bareskrim,” ujarnya dikutip dari CNN Indonesia, Kamis, 25 Agustus 2022.
Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Pol Andi Rian mengatakan, dalam surat tersebut mereka menjadwalkan pemeriksaan terhadap Putri pada Jumat mendatang.
“Sudah sudah dikirimkan. Jumat besok akan kami periksa sebagai tersangka,” kata Andi, Kamis, 25 Agustus 2022.
Putri Candrawathi diketahui merupakan tersangka ke-5 dalam kasus dugaan pembunuhan Brigadir Yoshua. Peran dari istri Irjen Ferdy Sambo itu adalah turut menjalankan rencana pembunuhan yang telah disusun oleh suaminya.
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo dalam rapat dengar pendapat dengan komisi III DPR RI pun menjanjikan bahwa baru akan mendapatkan motif seutuhnya kasus tersebut usai pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi istri Irjen Ferdy Sambo rampung digelar.(*)
(Riyaldi)