Monday, 25 November 2024
HomeKota BogorTegakan Perda, Satpol PP Kota Bogor Tertibkan Spanduk Iklan Rokok

Tegakan Perda, Satpol PP Kota Bogor Tertibkan Spanduk Iklan Rokok

Bogordaily.net – Tegakan Peraturan Daerah (Perda) Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Bogor tertibkan sejumlah spanduk beriklan rokok di wilayah Kelurahan Rangga Mekar, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Salah seorang Personil Satpol PP, Gakpemda (Penegakan Produk Hukum Daerah) Hera Ermilia menjelaskan bahwa, penertiban spanduk rokok tersebut sudah dilakukan sejak sebulan lalu.

“Ini penertiban spanduk kawasan tanpa rokok, Sejak satu bulan kita sudah berjalan, se – Kota Bogor, kita sudah keliling ke kelurahan kelurahan dan ini sekarang kita di wilayah Rangga Mekar,” ujar Hera Ermilia, salah satu personil Satpol PP, Gakpemda (Penegakan Produk Hukum Daerah) Kota Bogor, Selasa 9 Agustus 2022.

Penegakan atau penertiban spanduk iklan rokok, kata Hera, sudah ada dalam Peraturan Daerah (PERDA) di Kota Bogor, Nomor 10 Tahun 2018, Perubahan Atas Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2009 Tentang Kawasan Tanpa Rokok.

“Sudah ada Perda nya Kota Bogor. Jadi tidak boleh ada iklan rokok, menjual boleh tapi tidak boleh ada iklan dan tidak untuk anak kecil juga,” jelasnya.

Untuk diketahui, iklan rokok dianggap menjadi pemicu anak-anak dan remaja di bawah 18 tahun untuk mencoba merokok, khususnya di Kota Bogor.

Karena anak dan remaja usia di bawah 18 tahun paling banyak mencoba merokok atau menjadi perokok pemula usai melihat iklan dan promosi produk rokok.

(Muhammad Irfan Ramadan)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here