Bogordaily.net – Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) akhirnya menetapkan Rektor Universitas Lampung (Unila), Karomani (KRM) menjadi tersangka, pada Minggu 21 Agustus 2022.
Kamaroni ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan suap berkenaan penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri di Universitas Lampung.
Selain Karomani, KPK juga menetapkan tiga tersangka lain dalam perkara tersbeut.
Ketiga tersangka lain itu antara lain, Wakil Rektor 1 Bidang Akademik Unila, Heryandi (HY); Ketua Senat Unila, M Basri (MB); serta pihak swasta yang diduga pemberi suap, berinisial AD.
“KPK meningkatkan status perkara ini ke tahap penyidikan dengan mengumumkan empat tersangka,” ucap Direktur Penyidikan (Dirdik) KPK, Asep Guntur saat menggelar konpers di kantornya, Jalan Kuningan Persada, Jakarta Selatan, dikutip dari PMJ.
KPK juga sudah mengumpulkan bukti permulaan yang cukup terkait penetapan empat tersangka kasus dugaan suap penerimaan mahasiswa baru di Unila.
Seperti, uang tunai yang diduga suap penerimaan mahasiswa baru hingga kartu ATM.
Diberitakan sebelumnya, KPK menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT) di tiga daerah seperti Lampung, Bandung, dan Bali, pada Jumat, 19 Agustus 2022 malam, hingga Sabtu, 2 Agustus 2022 dini hari.
KPK juga mengamankan delapan orang dalam OTT itu.***