Tuesday, 7 May 2024
HomeNasionalTok! Guru Ngaji Cabul Divonis 19 Tahun Penjara

Tok! Guru Ngaji Cabul Divonis 19 Tahun Penjara

Bogordaily.net – Guru ngaji cabul MMS (69) tahun asal Depok yang mencabuli 10 anak di bawah umur divonis 19 tahun penjara dalam sidang yang digelar di Pengadilan Negeri Depok, Rabu 3 Agustus 2022.

Ahmad Syafiq, selaku hakim mengatakan terdakwa MMS (69 tahun), terbukti secara sah dan menyakinkan telah melakukan tindakan pencabulan terhadap 10 anak dibawah umur yang merupakan santrinya sendiri.

“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa MMS 19 tahun penjara,” kata Syafiq mengutip dari Depoktoday–jaringan Suara.com.

Selain itu, majelis hakim juga mengabulkan permohonan restitusi terhadap korban yang diajukan Tim Jaksa Penuntut Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Depok.

Vonis yang dijatuhkan kepada MMS menurut Kepala Kejari Depok, Mia Banulita, sependapat dengan vonis yang dijatuhkan pada terdakwa.

“Pertimbangan dan analisa yuridisnya sama dengan yang kami bacakan pada surat tuntutan,” kata Mia Banulita.

Kejari juga lega karena hakim pun mengabulkan permintaan restitusi yang diajukan penuntut umum.

“Karena restutusi ini kami mohonkan dalam tuntutan bertujuan agar korban yang khususnya anak-anak mendapatkan hak-hak atas kerugian pidana yang dialaminya,”katanya.***

Sumber: suara.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here