Thursday, 25 April 2024
HomeKota BogorNah Loh, Keciduk Bikin Pelanggaran, 12 Pramudi Biskita Transpakuan Kena SP!

Nah Loh, Keciduk Bikin Pelanggaran, 12 Pramudi Biskita Transpakuan Kena SP!

Bogordaily.net–  Para pengemudi alias pramudi yang terciduk membuat pelanggaran dikenakan sanksi. Bahkan, dalam sebulan sudah 12 pramudi mendapat surat peringatan alias SP karena berbagai pelanggaran yang mereka lakukan.

PT Kodjari Tata Angkutan () terus melakukan evaluasi terhadap operasional dan pelayanan terhadap pramudi. Selama 24 Agustus sampai 23 September 2022 tercatat sebanyak 12 pramudi kena SP alias Surat Peringatan. Mereka dari SP 1 dan SP 2.

“Kalau sampai dengan proses pemecatan belum ada. Baru kena SP 1 dan SP 2 saja,” ujar HRD & Humaskum Operator Bis KITA PT Kodjari Tata Angkutan, Ugi Asrianto, Jumat 30 September 2022.

Untuk kesalahan pramudi, kata Ugi, mereka melebihi kecepatan di atas rata-rata. Sopir melebihi kecepatan mencapai 55 kilometer per jam, sebab, SOP kecepatan maksimal 50 kilometer per jam dan pelanggaran lainnya sopir tidak berhenti di halte.

“Jadi, SOP-nya sudah jelas. Ada atau tidak ada penumpang setiap Pramudi wajib berhenti di halte. Paling tidak 7 detik berhentinya. Karena, hal ini untuk mengatur jarak antar biskita,” jelasnya.

Maka dari itu, pihaknya langsung memproses sopir yang SOP untuk dilakukan pemanggilan.

“Untuk Pramudi yang bersalah kami tunjukan bukti-bukti cctv-nya bahwa mereka salah dan melanggar SOP,” imbuhnya.

Saat disinggung banyaknya komplain dari pengguna biskita, kata Ugi, komplain dari penumpang harus jelas, harus sertakan data pribadi yang jelas (siapa nama pelapornya,red), naiknya di halte mana dan pukul berapa kejadian nya dan koridor berapa.

“Tujuannya, dengan adanya bukti yang valid, kami langsung tarik rekaman cctv-nya yang berada di unit Biskita. Ketika Pramudi Biskita terbukti melakukan kesalahan, saya langsung panggil sopirnya, tonton bukti rekaman cctv-nya dan saya beri pembinaan berupa SP 1,” ungkapnya.

Kalau ada pramudi yang sudah kena SP 3 atau pemberhentian, pihaknya akan membuka rekrutment eks sopir angkot.

“Kita prioritaskan sopir ex angkot yang memenuhi syarat, memiliki SIM B1 Umum, usia tidak lebih dari 45 tahun, berbadan sehat dan bisa mengoperasikan bis medium,” pungkasnya. (Ibnu Galansa)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here