Friday, 29 March 2024
HomeEkonomi2 Uang Rupiah Ini Tidak Laku Lagi, BI Tarik dari Peredaran

2 Uang Rupiah Ini Tidak Laku Lagi, BI Tarik dari Peredaran

Bogordaily.net – Dua ini tidak laku lagi dan sudah ditarik Bank Indonesia (BI) dari peredaran. Kedua ditarik BI ini merupakan jenis khusus Seri Demokrasi Rp 300.0000, serta 850.000.

BI menarik Khusus Peringatan 50 Tahun Kemerdekaan Republik Indonesia Tahun Emisi 1995 (URK TE 1995) dari peredaran, melalui penerbitan Peraturan Bank Indonesia (PBI) No. 24/15/PBI/2022, terhitung sejak 30 Agustus 2022.

“Dengan demikian, terhitung tanggal dimaksud URK tersebut tidak lagi berlaku sebagai alat pembayaran yang sah di wilayah Negara Kesatuan Republik Indonesia,” ujar Kepala Departemen Komunikasi Direktur Eksekutif BI Erwin Haryono dalam keterangan tertulisnya.

Erwin menjelaskan, bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di Bank Umum terhitung sejak 30 Agustus 2022 sampai dengan 30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Penggantian atas Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud.

Adapun bagi masyarakat yang memiliki URK tersebut dan ingin melakukan penukaran, dapat menukarkannya di bank umum terhitung sejak 30 Agustus 2022-30 Agustus 2032, atau 10 tahun sejak tanggal pencabutan.

Layanan penukaran dapat dilakukan di kantor pusat maupun kantor perwakilan Bank Indonesia sesuai dengan jadwal operasional dan layanan publik BI.

“Penggantian atas Khusus Tahun Emisi 1995 yang dicabut dan ditarik dari peredaran sebesar nilai nominal yang sama dengan yang tertera pada URK dimaksud,” jelas Erwin.

Penggantian atas URK dalam kondisi lusuh, catat, atau rusak dilakukan dengan mengacu pada Peraturan Bank Indonesia mengenai pengelolaan , yaitu:

1. Dalam hal fisik logam lebih besar dari 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya dan ciri dapat dikenali keasliannya, diberikan penggantian sebesar nilai nominal uang Rupiah yang ditukarkan.

2. Dalam hal fisik uang Rupiah logam sama dengan atau kurang 1/2 (satu perdua) ukuran aslinya, tidak diberikan penggantian. BI mengimbau masyarakat yang akan melakukan penukaran untuk tetap menjalankan protokol kesehatan pencegahan Covid-19 yang telah ditetapkan Pemerintah.(*)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here