Bogordaily.net – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memantau aliran dana judi online di Indonesia, dan berhasil membekukan sebanyak 312 rekening.
“Jadi total transaksi yang sudah dibekukan oleh PPATK itu di tahun 2022 saja itu ada 312 rekening, itu isinya Rp 836 miliar,” ucap ketua PPATK Ivan Yustiavandana dalam rapat kerja bersama Komisi III DPR, di kompleks parlemen, Jakarta, pada Selasa, 13 September 2022.
Ia mengatakan bahwa langkah ini menjadi salah satu fokus PPATK untuk memberantas judi online di Indonesia.
Hingga saat ini, PPATK telah menerima laporan dan dianalisis, sebanyak 122 juta transaksi terkait judi online.
“Itu jumlahnya total itu Rp 155.459.000.000.000 sekian, jadi memang besar sekali,” ungkapnya.
Menurutnya, PPATK akan terus berkoordinasi dengan aparat terkait untuk menangani judi online.
“terkait dengan judi online, PPATK sebenarnya sudah sejak lama melakukan analisis dengan judi online, dan temuannya sudah luar biasa besar,” pungkasnya.***
(Riyaldi)
Simak Video Lainnya dan Kunjungi Youtube BogordailyTV