Thursday, 2 May 2024
HomeNasionalBuruh & Mahasiswa Demo, 4 Koruptor Bebas

Buruh & Mahasiswa Demo, 4 Koruptor Bebas

Bogordaily.net – Di tengah panasnya demo buruh dan mahasiswa menolak kenaikan harga BBM, empat bebas. Mereka keluar dari lapas kelas IIA Tangerang.

Para yang bebas itu yakni, Eks jaksa Pinangki Sirna Malasari, mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah, Desi Ariyani (mantan Dirut Jasa Marga), dan Mirawati Basri (terpidana perkara suap pengurusan impor bawang putih).

“Semuanya kasus korupsi,” kata Kadiv Pas Kumham Kanwil Banten, Masjuno seraya menjelaskan empat terpidana yang mendapat pembebasan bersyarat, Selasa 6 September 2022.

Ke empat itu mendapat pembebasan bersyarat berdasarkan administratif dan substantif dengan surat keputusan dari Kementerian Hukum dan HAM RI.

“Semuanya Tipikor. Mereka bebas bersyarat sudah memenuhi syarat adminsitratif berkelakuan baik dan sebagainya dengan ketentuan berlaku,” terangnya.

Nantinya, mereka akan menjalani pembibingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas).

“Untuk Atut akan menjalani pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang, untuk Pinangki di Bapas Jakarta Selatan,” ungkapnya.

“Selama menjalani masa percobaan ini harus berkelakuan baik, tidak melanggar hukum itu sudah pasti dan wajib lapor setiap bulan,” pungkas Masjuno.

Ratu Atut Chosiyah Bebas Bersyarat

Mantan Gubernur Banten Ratu Atut Chosiyah menghirup udara bebas, Selasa 6 September 2022. Ia mendapat pembebasan bersyarat dari Lapas Wanita Kelas IIA Kota Tangerang.

“Dia menjalani pembebasan bersyarat per 6 September 2022 bebas dari Lapas Wanita Tangerang berdasarkan Keputusan Menkumham RI,” kata Kadiv Pas Kanwil Kumham Banten, Juno.

Juno menerangkan, nantinya Ratu Atut tetap wajib menjalani bimbingan dan pengawasan di Balai Pemasyarakatan (Bapas) Serang hingga masa hukumannya berakhir 2026 mendatang.

“Selanjutnya beliau akan menjalani masa pembimbingan dan pengawasan di Bapas Serang sampai akhir masa percobaan beliau 2026,” terangnya.

Juno menjelaskan, Ratu Atut Chosiyah bebas bersyarat setelah menjalani hukuman sembilan tahun penjara.

Bebas bersyarat itu didapat karena dinilai berkelakuan baik selama menjalani aktivitas sebagai napi di penjara.

“Beliau menjalani hukuman selama 9 tahun dan sudah berproses semuanya dan kita bebas bersyarat sesuai dengan ketentuan yang berlaku,” jelasnya.

“Beliau mendapat bebas bersyarat sesuai administratif dan substantif. Untuk administratif beliau memenuhi sesuai ketentuan berlaku. Sedangkan substantif, beliau ikuti program pembinaan, berhubungan baik dengan sesama warga binaan di dalam dan juga kepada petugas,” paparnya.***

Sumber: suara.com

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here