Tuesday, 30 April 2024
HomeNasionalDasar Cabul, Guru Agama Lakukan Aksi Pencabulan Terhadap 7 Santri Laki-Laki

Dasar Cabul, Guru Agama Lakukan Aksi Pencabulan Terhadap 7 Santri Laki-Laki

Bogordaily.net – Selain mengungkap praktik dukun di Pekalongan, Polda Jateng juga mengungkap kasus pencabulan yang dilakukan oleh seorang berinisial SAW (32), terhadap 7 orang laki-laki di Kabupaten Batang.

Direktur Reserse Kriminal Umum (Direskrimum) Polda Jawa Tengah Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro mengatakan, Setya menjadi tersangka karena mencabuli beberapa pria.

“Ada tujuh pria yang dicabuli oleh tersangka,” jelasnya.

Djuhandani menjelaskan, pelaku SAW yang merupakan melakukan pencabulan terhadap para santrinya sejak 2021 hingga 2022. Dan para korbannya juga masih di bawah umur.

Guru itu melakukan aksinya dengan memegang serta meraba area seksualitas korban. Tidak hanya memegang dan meraba, pelaku juga mencium hingga mensodomi korban. Aksi bejatnya ini dilakukan sudah berkali-kali, para korban ketakutan karena adanya ancaman dari pelaku jika mereka tidak mau menuruti kemauan tersangka.

“Ketujuh itu masih di bawah umur. Pelaku meraba, mencium dan sodomi korban,” tambah Djuhandani.

Berdasarkan pemeriksaan, pelaku mencabuli -santrinya berulang kali di dua tempat yang berbeda sejak November 2021 hingga Juli 2022.

Aksi pencabulan itu dilakukan di rumah pelaku atau di sebuah hotel, guru tersebut memanggil dan menyuruh korban untuk datang ke sebuah tempat yang telah ia siapkan. Lalu tersangka melancarkan kejahatan seksualnya itu di tempat tersebut.

“Dia melakukan pencabulan di hotel dan rumahnya tersangka,” kata dia.

Tersangka juga mengancam akan memberikan nilai jelek kepada para korban jika tidak menuruti permintaan tersangka.

“Tersangka melakukan kejahatan seksual kepada korban berupa meraba, mencium hingga sodomi terhadap para korban yang masih di bawah umur,” ungkapnya.

Akibat aksi bejatnya ini pelaku dijerat dengan Pasal 82 ayat (2) dan 81 ayat (2) Undang-Undang No. 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 23 Th 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman maksimal 15 tahun penjara ditambah 1/3.(*)

 

(Riyaldi)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here