Bogordaily.net– Rencana gugatan Deolipa Yumara yang merupakan mantan pengacara Bharada E ke Pengadilan Jakarta Pusat mendapat respons dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM).
Komisioner Komnas HAM Beka Ulung Hapsara mengatakan, pihaknya menghormati langkah yang diambil eks pengacara Bharada E tersebut. Bagi Komnas HAM, semua warga negara berhak untuk tidak setuju atau setuju dengan hasil penyelidikannya.
“Hak setiap warga negara untuk tidak setuju dengan hasil penyelidikan Komnas HAM – Komnas Perempuan dan menggugatnya. Kami menghormati hak tersebut,” kata Beka dilansir Suara.com.
Gugatan Deolipa merupakan buntut temuan Komnas HAM yang menyebut kekerasan seksual yang dialami Putri Candrawathi diduga kuat terjadi dan dilakukan oleh Brigadir J. Di samping itu, gugatan ke pengadilan bukan hanya ditujukan ke Komnas HAM, melainkan juga Komnas Perempuan.
Terpisah, Ketua Komisioner Komnas Perempuan, Andy Yentriyani meminta semua pihak untuk menunggu hasil temuan penyelidikan yang dilakukan kepolisian.
“Informasi yang telah dikumpulkan oleh tim gabungan Komnas HAM & Komnas Perempuan sudah kami serahkan ke kepolisian utk ditindaklanjuti. Jadi, kita tunggu saja hasil penyelidikan kepolisian,” kata Andy.
Sebelumnya, Deolipa Yumara berencana menggugat Komnas HAM dan Komnas Perempuan ke pengadilan. Hal itu bakal diajukannya ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu 7 September 2022 besok.
Kedua lembaga itu digugat karena hasil temuannya yang menyebut kekerasan seksual yang dialami istri Putri Candrawathi, Ferdy Sambo diduga kuat terjadi dilakukan Brigadir J. Deolipa menyatakan Komnas HAM dan Komnas Perempuan bukan lembaga pro justitia.
“Dia itu kan bukan lembaga pro justicial, dia ini lembaga negara, enggak boleh ngurus-ngurus masalah personal gini. Kemudian dia bikin rangkaian cerita kemudian dibikin praduga. Ini hanya bisa dilakukan penegak hukum,” kata Deolipa kepada wartawan, Senin 5 September 2022.
Pernyataan kedua lembaga itu kata dia sangat berbahaya dan dikhawatirkan membuat keonaran.
“Dia juga melanggar prinsip kehati-hatian sebagai lembaga negara yang baik kan. Enggak boleh membuat statement berbahaya. Ini kan berbuat onar mereka ini,” ujarnya.
Sementara itu sebelumnya Komnas HAM telah merampungkan penyelidikan pembunuhan berencana Brigadir J. Salah satu temuannya, kekerasan seksual yang dialami Putri diduga kuat terjadi.
“Terdapat dugaan kuat terjadinya peristiwa Kekerasan Seksual yang dilakukan oleh Brigadir J kepada saudari PC (Putri Candrawathi),” kata Komisioner Komnas HAM, Beka Ulung Hapsara saat konferensi pers di kantornya di Jakarta, Kamis 1 September 2022 lalu. ‘
Dugaan itu dinyatakan Komnas HAM berdasarkan hasil pemeriksaan terhadap Putri bersama Komnas Perempuan. Pada pemeriksaannya juga Putri konsisten mengaku dirinya dilecehkan oleh Brigadir J.
Atas dugaan itu, Komnas HAM memberikan rekomendasinya ke Tim Khusus Polri untuk kembali mendalami pengakuan Putri.
“Menindaklanjuti pemeriksaan dugaan kekerasan seksual terhadap saudari PC di Magelang dengan memperhatikan prinsip-prinsip hak asasi manusia dan kondisi kerentanan-kerentanan khusus,” kata Beka.***
(Riyaldi)