Bogordaily.net – Badan Gizi Nasional (BGN) mengungkapkan masih memiliki kewajiban pembayaran utang kepada sejumlah pihak ketiga dengan nilai mencapai Rp1,609 triliun yang berasal dari pelaksanaan anggaran tahun 2025. Atas keterlambatan tersebut, BGN menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh mitra yang hingga kini belum menerima pembayaran.
Pelaksana Harian (Plh) Kepala BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan keterlambatan pembayaran terjadi karena proses administrasi dan verifikasi anggaran masih berlangsung. Pernyataan tersebut disampaikan dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Komisi IX DPR.
“Kami menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh pihak ketiga yang tagihannya belum seluruhnya dapat kami bayarkan karena masih dalam proses penyelesaian,” ujar Agustina.
Menurut BGN, kewajiban tersebut tercatat dalam Laporan Keuangan Audited Tahun Anggaran 2025 dan berasal dari berbagai jenis belanja yang dilakukan pada masa kepemimpinan sebelumnya.
Adapun rincian tunggakan yang masih harus diselesaikan meliputi:
- Belanja bahan sebesar Rp16,1 miliar, mencakup pengadaan seragam, call center, sendok, dan kebutuhan lainnya.
- Belanja sertifikasi SPPG senilai Rp111,63 miliar.
- Jasa konsultan sebesar Rp200 juta.
- Sewa kendaraan insidentil sebesar Rp121,9 juta.
- Honor narasumber bimbingan teknis penjamah makanan sebesar Rp812,9 juta.
- Jasa lainnya, termasuk penyelenggara acara (EO) dan publikasi, sebesar Rp330,44 miliar.
- Kewajiban kepada Universitas Pertahanan sebesar Rp7,39 miliar.
- Tunggakan perjalanan dinas tahun 2025 sebesar Rp684,39 juta.
- Bantuan pemerintah untuk program Makan Bergizi Gratis (MBG) sebesar Rp100,64 miliar.
- Belanja modal aset, termasuk pembangunan dapur yang dibiayai APBN, mencapai Rp1,04 triliun.
BGN menjelaskan saat ini pihaknya tengah mengajukan revisi anggaran kepada Direktorat Jenderal Anggaran (DJA) Kementerian Keuangan agar pembayaran dapat dilakukan melalui mekanisme Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran (DIPA).
Sebelum dana dicairkan, seluruh tagihan akan menjalani proses peninjauan dan verifikasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran (KPA), Inspektorat Internal, serta Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) untuk memastikan seluruh pembayaran sesuai ketentuan yang berlaku.
Meski proses administrasi masih berjalan, BGN menargetkan seluruh kewajiban kepada pihak ketiga senilai Rp1,6 triliun dapat diselesaikan secara bertahap sepanjang tahun 2026.
Agustina menegaskan pembayaran akan diprioritaskan bagi tagihan yang telah selesai melalui proses review dan dinyatakan memenuhi seluruh persyaratan administrasi, sehingga seluruh kewajiban BGN kepada mitra kerja dapat segera dituntaskan.***
